Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Aturan Baru KTP Menurut Permendagri No 73 Tahun 2022
24 Mei 2022 9:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangi Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Peraturan tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Kemenkumham Benny Riyanto.
ADVERTISEMENT
Ada banyak poin yang dibahas dalam peraturan tersebut, salah satunya tentang penulisan nama KTP. Kemendagri mengungkapkan bahwa sejumlah nama penduduk yang nyeleneh menjadi alasan utama pemberlakuan aturan ini.
Dalam salinan Permendagri No.73 Tahun 2022 disebutkan bahwa pencatatan nama pada KTP tidak boleh melebihi 60 karakter. Dalam sebuah nama juga tidak boleh mengandung unsur negatif ataupun asusila.
Selain itu, ada juga aturan baru KTP lainnya yang sudah dijelaskan secara rinci dalam Permendagri No.73 Tahun 2022. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda.
Aturan Baru KTP
Pencataan nama KTP perlu diatur untuk memudahkan pelayanan publik. Di samping itu, pencacatan juga bisa menciptakan perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Peraturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh penduduk Indonesia. Mengutip situs resmi Kemendagri, nama yang dicatat harus sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan ketentuan peraturan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan salinan Permendagri No.73 Tahun 2022, berikut aturan baru KTP selengkapnya yang bisa Anda simak:
Pasal 4 ayat 2
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
Pasal 5 ayat 1
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
Pasal 5 ayat 2
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
ADVERTISEMENT
Pasal 5 ayat 3
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
(MSD)