Konten dari Pengguna

Aturan Baru KTP Menurut Permendagri No 73 Tahun 2022

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Mei 2022 9:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangi Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Peraturan tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Kemenkumham Benny Riyanto.
ADVERTISEMENT
Ada banyak poin yang dibahas dalam peraturan tersebut, salah satunya tentang penulisan nama KTP. Kemendagri mengungkapkan bahwa sejumlah nama penduduk yang nyeleneh menjadi alasan utama pemberlakuan aturan ini.
Dalam salinan Permendagri No.73 Tahun 2022 disebutkan bahwa pencatatan nama pada KTP tidak boleh melebihi 60 karakter. Dalam sebuah nama juga tidak boleh mengandung unsur negatif ataupun asusila.
Selain itu, ada juga aturan baru KTP lainnya yang sudah dijelaskan secara rinci dalam Permendagri No.73 Tahun 2022. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda.

Aturan Baru KTP

Pencataan nama KTP perlu diatur untuk memudahkan pelayanan publik. Di samping itu, pencacatan juga bisa menciptakan perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Ilustrasi aturan KTP baru. Foto: pixabay
Peraturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh penduduk Indonesia. Mengutip situs resmi Kemendagri, nama yang dicatat harus sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan ketentuan peraturan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan salinan Permendagri No.73 Tahun 2022, berikut aturan baru KTP selengkapnya yang bisa Anda simak:

Pasal 4 ayat 2

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

Pasal 5 ayat 1

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
Ilustrasi aturan KTP baru. Foto: pixabay

Pasal 5 ayat 2

Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
ADVERTISEMENT

Pasal 5 ayat 3

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
(MSD)