Konten dari Pengguna

Aturan Baru Penggunaan Batik Korpri ASN 2026, Ini Ketentuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi ASN. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ASN. Foto: Shutterstock

Badan Kepegawaian Negara menerbitkan ketentuan baru terkait penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dengan status penuh waktu dan paruh waktu.

Aturan tersebut mengatur penggunaan batik Korpri pada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk menyatukan dan memperkuat semangat, jiwa, visi, dan misi ASN.

Penerapan aturan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk jati diri bersama bagi seluruh ASN di Indonesia maupun perwakilan di luar negeri. Simak informasi lengkap mengenai aturan baru penggunaan batik Korpri ASN 2026 di bawah ini.

Aturan Baru Penggunaan Batik Korpri ASN 2026

Ilustrasi ASN. Foto: Pexels

Ketentuan terbaru mengenai penggunaan batik Korpri diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penerapan aturan penggunaan batik Korpri merupakan langkah untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa ASN sebagai mesin utama birokrasi. ASN berperan sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa, yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 6,5 juta yang tersebar di 643 instansi pemerintah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN di seluruh Indonesia serta perwakilan di luar negeri diwajibkan mengenakan pakaian batik Korpri pada waktu-waktu berikut:

  • Setiap hari Kamis

  • Upacara hari ulang tahun Korpri

  • Tanggal 17 setiap bulan

  • Upacara hari besar nasional

  • Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang

  • Pelantikan pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional

  • Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentun peraturan perundang-undangan.

Selain ketentuan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan instansi daerah dapat menambah penerapan penggunaan batik Korpri sesuai kebutuhan serta karakteristik masing-masing instansi.

Tujuan Penggunaan Batik Korpri ASN 2026

Ilustrasi aturan baru penggunaan batik Korpri ASN. Foto: Shutterstock

Dalam Surat Edaran BKN tersebut, dijelaskan bahwa maksud dan tujuan aturan penggunaan batik Korpri adalah:

  • Memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan bersatu padu Pegawai ASN agar terwujud penguatan budaya kerja dan citra institusi, serta sebagai salah satu upaya strategis untuk mendorong kolaborasi antara Pegawai ASN dan instansi pemerintah.

  • Membangun semangat kebersamaan Pegawai ASN dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksana kebijakan publik yang berkualitas.

  • Memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.

Baca Juga: Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

(SA)