Konten dari Pengguna

Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi anggota Dewan Energi Nasional. Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota Dewan Energi Nasional. Foto: Zamachsyari/kumparan

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Ketua Harian dan anggota Dewan Energi Nasional periode 2026-2030 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/1). Dalam struktur kepengurusan tersebut, Prabowo menjabat sebagai ketua, sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjadi Ketua Harian.

Saat dilantik, seluruh anggota Dewan Energi Nasional berbaris di hadapan Presiden Prabowo, dengan Bahlil ada di posisi tengah. Lantas, siapa saja anggota Dewan Energi Nasional yang dilantik pada periode ini?

Anggota Dewan Energi Nasional

Ilustrasi anggota Dewan Energi Nasional. Foto: Zamachsyari/kumparan

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008, Dewan Energi Nasional merupakan lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan energi nasional.

Dihimpun dari kumparanBISNIS, berikut daftar Anggota Dewan Energi Nasional untuk periode 202-2030 yang baru saja dilantik Prabowo Subianto:

Ketua Harian Dewan Energi Nasional:

Anggota unsur pemerintahan:

  • Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

  • Menteri Bappenas, Rachmat Pambudy

  • Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi

  • Menteri Perindustrian, Gumiwang Kartasasmita

  • Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman

  • Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Brian Yuliano

  • Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq

Anggota unsur pemangku kepentingan:

  • Mohamad Fadhil Hasan (Akademisi)

  • Satya Widya Yudha (Industri)

  • Unggul Priyanto (Teknologi)

  • Sripeni Inten Cahyani (Industri)

  • Saleh Abdurrahman (Lingkungan Hidup)

  • Muhammad Kholid Syeirazi (Konsumen)

  • Johni Jonatan Numberi (Akademisi)

  • Surono (Konsumen)

Baca Juga: Apa Itu Trading Halt? Ini Pengertian dan Penyebabnya

Tugas Dewan Energi Nasional

Presiden Prabowo Subianto (kanan) memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti para pejabat yang dilantik pada pelantikan Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Dewan Energi Nasional memiliki sejumlah tugas dalam pengelolaan sektor energi nasional, yaitu:

  • Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.

  • Menentapkan rencana umum energi nasional.

  • Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.

  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Adapun kebijakan energi nasional yang dimaksud mencakup berbagai aspek penting, mulai dari ketersediaan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, prioritas pengembangan energi, pengelolaan sumber daya energi nasional, hingga penyediaan cadangan penyangga energi nasional.

Sejarah Dewan Energi Nasional

Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberikan selamat kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri) usai pelantikan Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Dijelaskan dalam situs resmi Dewan Energi Nasional, sebelum lembaga ini dibentuk, pemerintah telah mendirikan Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) pada 1981. BAKOREN diketuai oleh Menteri ESDM dengan tugas utama merumuskan kebijakan di bidang energi, menyusun program pengembangan dan pemanfaatan energi, serta mengoordinasikan pelaksanaan program tersebut.

Seiring dengan terbatasnya cadangan sumber daya energi tidak terbarukan, pemerintah menilai perlunya penganekaragaman sumber energi guna menjamin ketersediaan energi nasional. Atas dasar pertimbangan tersebut, dibentuklah Dewan Energi Nasional (DEN) dengan tugas yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Dewan Energi Nasional kemudian resmi dibentuk pada tahun 2008 berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2008.

(NSF)