Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Ketua Harian dan anggota Dewan Energi Nasional periode 2026-2030 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/1). Dalam struktur kepengurusan tersebut, Prabowo menjabat sebagai ketua, sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjadi Ketua Harian.
Saat dilantik, seluruh anggota Dewan Energi Nasional berbaris di hadapan Presiden Prabowo, dengan Bahlil ada di posisi tengah. Lantas, siapa saja anggota Dewan Energi Nasional yang dilantik pada periode ini?
Anggota Dewan Energi Nasional
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008, Dewan Energi Nasional merupakan lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan energi nasional.
Dihimpun dari kumparanBISNIS, berikut daftar Anggota Dewan Energi Nasional untuk periode 202-2030 yang baru saja dilantik Prabowo Subianto:
Ketua Harian Dewan Energi Nasional:
Menteri ESDM, Bahil Lahadalia
Anggota unsur pemerintahan:
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Bappenas, Rachmat Pambudy
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi
Menteri Perindustrian, Gumiwang Kartasasmita
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman
Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Brian Yuliano
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq
Anggota unsur pemangku kepentingan:
Mohamad Fadhil Hasan (Akademisi)
Satya Widya Yudha (Industri)
Unggul Priyanto (Teknologi)
Sripeni Inten Cahyani (Industri)
Saleh Abdurrahman (Lingkungan Hidup)
Muhammad Kholid Syeirazi (Konsumen)
Johni Jonatan Numberi (Akademisi)
Surono (Konsumen)
Baca Juga: Apa Itu Trading Halt? Ini Pengertian dan Penyebabnya
Tugas Dewan Energi Nasional
Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Dewan Energi Nasional memiliki sejumlah tugas dalam pengelolaan sektor energi nasional, yaitu:
Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
Menentapkan rencana umum energi nasional.
Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Adapun kebijakan energi nasional yang dimaksud mencakup berbagai aspek penting, mulai dari ketersediaan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, prioritas pengembangan energi, pengelolaan sumber daya energi nasional, hingga penyediaan cadangan penyangga energi nasional.
Sejarah Dewan Energi Nasional
Dijelaskan dalam situs resmi Dewan Energi Nasional, sebelum lembaga ini dibentuk, pemerintah telah mendirikan Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) pada 1981. BAKOREN diketuai oleh Menteri ESDM dengan tugas utama merumuskan kebijakan di bidang energi, menyusun program pengembangan dan pemanfaatan energi, serta mengoordinasikan pelaksanaan program tersebut.
Seiring dengan terbatasnya cadangan sumber daya energi tidak terbarukan, pemerintah menilai perlunya penganekaragaman sumber energi guna menjamin ketersediaan energi nasional. Atas dasar pertimbangan tersebut, dibentuklah Dewan Energi Nasional (DEN) dengan tugas yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Dewan Energi Nasional kemudian resmi dibentuk pada tahun 2008 berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2008.
(NSF)
