Konten dari Pengguna

Aturan Baru Syarat Pegawai yang Ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi petugas penilai pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petugas penilai pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Foto: Unsplash

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-4/PJ/2026 pada 21 April 2026 sebagai revisi atas SE-2/PJ/2026 versi sebelumnya. Salah satu perubahannya berkaitan dengan persyaratan pegawai yang dapat ditunjuk sebagai petugas penilai pajak.

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru, aturan yang telah direvisi resmi menjadi pedoman dalam pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan. Lantas, apa saja syarat pegawai yang dapat ditunjuk sebagai petugas penilai pajak?

Syarat Pegawai yang Ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak Terbaru

Ilustrasi syarat pegawai yang dapat ditunjuk sebagai petugas penilai pajak. Foto: Unsplash

DJP menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan pada ketentuan latar belakang pendidikan dalam SE-2/PJ/2026 akibat hilangnya kata "selain". Revisi dilakukan untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap syarat penunjukan petugas penilai pajak.

Berikut persyaratan yang berlaku setelah ketentuan tersebut diperbarui:

1. Minimal lulusan Program Diploma I Keuangan dengan pangkat minimal pengatur muda, golongan ruang II/a;

2. Memiliki kemampuan yang dianggap cukup untuk melakukan penilaian, antara lain ditunjukkan dengan:

  • Ijazah kelulusan dari Diploma I/Diploma III/Diploma IV/Strata 1/Strata 2/Strata 3 di bidang penilaian; atau

  • Ijazah kelulusan dari Diploma I/Diploma III/Diploma IV/Strata 1/Strata 2/Strata 3 selain di bidang penilaian, dengan dilengkaрі:

    • Sertifikat penilai yang diterbitkan oleh asosiasi Penilai yang diakui oleh Kementerian Keuangan;

    • Sertifikat mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tentang penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis; atau

    • Sertifikat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh kantor pusat DJP atau kanwil DJP tentang penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Ruang Lingkup Penilai Pajak

Ilustrasi ruang lingkup penilai pajak. Foto: Unsplash

Dikutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id, Penilai Pajak merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan penilaian sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, Penilai Pajak melakukan penilaian sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 79 Tahun 2023. Ruang lingkup penilaiannya mencakup objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Berikut rinciannya:

Penilaian Objek PBB untuk Penetapan NJOP

Penilaian objek PBB dapat dilakukan untuk tahun pajak berjalan maupun tahun pajak sebelumnya. Pelaksanaannya dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:

  • Penilaian kantor: berdasarkan data atau informasi dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan Wajib Pajak.

  • Penilaian lapangan: melalui kegiatan identifikasi, pengumpulan, dan analisis data secara langsung. Hasil penilaian ini menjadi dasar dalam penghitungan PBB.

Penilaian Harta Berwujud, Harta Tidak Berwujud, dan Bisnis

Selain objek PBB, DJP juga dapat melakukan penilaian terhadap harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, maupun tahun pajak.

1. Harta Berwujud

Penilaian harta berwujud meliputi:

  • Tanah dan/atau perairan.

  • Bangunan.

  • Mesin dan/atau peralatan beserta instalasinya.

  • Alat transportasi, alat berat, atau kendaraan.

  • Peralatan dan perlengkapan bangunan.

  • Perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan, alat laboratorium, dan utilitas.

  • Alat komunikasi dan perangkat telekomunikasi.

  • Barang seni dan perhiasan.

  • Aset biologis.

2. Harta Tidak Berwujud

Penilaian harta tidak berwujud mencakup:

  • Harta tidak berwujud terkait pemasaran.

  • Harta tidak berwujud terkait pelanggan.

  • Harta tidak berwujud terkait seni.

  • Harta tidak berwujud terkait kontrak perusahaan.

  • Harta tidak berwujud terkait teknologi.

  • Harta tidak berwujud terkait penelitian dan pengembangan.

  • Muhibah (goodwill).

3. Nilai Bisnis

  • Penilaian nilai bisnis meliputi:

  • Entitas bisnis.

  • Penyertaan dalam perusahaan.

  • Instrumen keuangan pada perusahaan terbuka maupun tertutup.

  • Kewajaran akun akuntansi yang tercantum dalam laporan keuangan.

Baca juga: Aturan Pajak e-Commerce Terbaru 2026 Berlaku Mulai Juli, Cek Rinciannya

(RK)