Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu dan Persyaratannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 secara resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi perannya masih diperlukan oleh instansi pemerintah.
Melalui skema baru tersebut, tenaga honorer dapat diangkat sebagai PPPK dengan durasi kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, namun tetap memperoleh gaji resmi beserta berbagai tunjangan.
Lantas, berapa sebenarnya jam kerja PPPK paruh waktu dan bagaimana ketentuannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Ketentuan mengenai jam kerja PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 diktum keempat.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jam kerja pegawai paruh waktu ditentukan berdasarkan karakteristik serta kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Dengan demikian, jam kerja dapat berbeda di tiap instansi. Secara umum, mereka diwajibkan bekerja selama 4 jam per hari, berbanding terbalik dengan PNS maupun PPPK penuh waktu yang memiliki jam kerja 8 jam per hari.
Meskipun lebih singkat, ketentuan ini tetap berpegang pada prinsip keadilan. Dengan demikian, beban kerja yang diberikan tidak boleh merugikan pegawai dan tidak boleh melebihi ketentuan jam kerja bagi PPPK penuh waktu.
Adapun masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan melalui kontrak selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Merujuk pada laman resmi KemenPAN-RB, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja. Penilaian ini dilaksanakan setiap triwulan maupun tahunan dengan mengacu pada capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pertimbangan apakah perjanjian kerja diperpanjang atau pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Syarat PPPK Paruh Waktu
Setelah memahami ketentuan mengenai jam kerja PPPK paruh waktu, penting juga untuk mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK paruh waktu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang bisa diusulkan. Adapun kriteria tersebut meliputi:
Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus.
Pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN, sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.
Pelamar seleksi PPPK tahun anggaran 2024 yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi, tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Penjelasannya
(ANB)
