Aturan Pajak Kendaraan Listrik 2026 Resmi Berlaku, Seperti Apa?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan aturan baru terkait kebijakan pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti sebelumnya. Artinya, mobil dan motor berbasis baterai kini tetap dikenakan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan kebijakan ini tentu berdampak langsung pada pemilik kendaraan listrik di Indonesia. Lantas, seperti apa detail aturan pajak kendaraan listrik 2026 ? Mari simak informasi lengkapnya berikut ini.
Aturan Pajak Kendaraan Listrik 2026
Berikut beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui terkait aturan terbaru pajak kendaraan listrik di Indonesia:
1. Kendaraan Listrik Tidak Lagi Dikecualikan dari Pajak
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik tidak lagi disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Pasal 3 ayat (3) hanya menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, misalnya:
Kereta api
Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
Kendaraan bermotor energi terbarukan
Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
2. Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya
Aturan terbaru ini berbeda dari aturan serupa tahun sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB meliputi:
kendaraan berbasis listrik;
kendaraan berbasis biogas;
kendaraan berbasis tenaga surya;
Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan.
3. Ada Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Meski pajak mobil listrik tak lagi Rp 0, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026 dijelaskan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan pembebasan atau pengurangan, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Dengan adanya aturan baru yang berlaku mulai April 2026 ini, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah bisa menetapkan tarif dan insentif yang berbeda-beda.
Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga berpeluang mendapatkan insentif serupa, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke tenaga listrik. Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk pelaksanaan atau teknis dari ketentuan baru tersebut.
Baca Juga: Mobil Listrik Tak Lagi Bebas PKB, Pajaknya Bakal Sama dengan Mobil Bensin?
(ANB)
