Mobil Listrik Tak Lagi Bebas PKB, Pajaknya Bakal Sama dengan Mobil Bensin?

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mobil listrik BYD di IIMS 2026. Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik BYD di IIMS 2026. Foto: Sena Pratama/kumparan

Benefit bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan tahunan (PKB) bakal dihapus untuk kendaraan listrik. Pemerintah pusat memberikan keleluasaan untuk mengatur besaran tarifnya.

Ini tak lepas dari aturan yang berlaku mengacu Permendagri No. 11 Tahun 2026. Pada aturan lama, pemilik mobil listrik bebas pajak (gratis) untuk biaya balik nama (BBNKB) dan pajak tahunan (PKB).

Selama ini, para pemilik mobil listrik cukup membayar asuransi kecelakaan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sementara pada aturan baru, pemilik mobil baterai wajib membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) setiap tahun, di samping juga membayar biaya SWDKLLJ.

Penyerahan unit Changan Deepal S07 dan Changan Lumin. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Besaran biaya SWDKLLJ terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017. Untuk kendaraan mobil penumpang berbagai jenis seperti sedan, MPV, hingga SUV dikenakan Rp 143 ribu per tahun.

Kemudian ada variabel bobot terdiri dari nilai koefisien 1,025 (satu koma nol dua puluh lima) untuk kategori sedan. Kemudian 1,050 (satu koma nol lima puluh) untuk jip dan minibus, serta 1,085 untuk kendaraan komersial seperti blind van, pick up, atau microbus.

Lantas, bagaimana gambaran hitungan kasar rasio pajak tahunan mobil listrik? Ambil contoh model Changan Lumin yang pada Permendagri No. 11 Tahun 2026 punya nilai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp 179 juta dan masuk kategori minibus.

Kemudian DP PKB untuk Changan Lumin di dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026 adalah Rp 187.950.000. Lalu ada namanya tarif PKB yang nilainya lebih kurang 1-2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama.

Mobil listrik BYD Seal di IIMS 2026. Foto: Sena Pratama/kumparan

Setelah itu bisa menetapkan unsur PKB dan pajak tahunan dengan rumus berikut.

  • PKB: DP PKB (tertera pada Permendagri No. 11 Tahun 2026) x Tarif PKB (kebijakan Pemda, lebih kurang 1-2 persen)

  • Pajak Tahunan: PKB + SWDKLJJ

Changan Lumin

  • PKB: Rp 187.950.000 x 2 persen (ambil paling maksimal) = Rp 3.759.000

Kemudian untuk menjadikannya sebagai pajak tahunan, maka PKB tadi ditambahkan dengan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu.

  • Pajak Tahunan: Rp 3.759.000 + Rp 143.000 = Rp 3.902.000.

Honda Brio Satya E CVT

Untuk model ICE (Internal Combustion Engine) atau yang menggunakan mesin bakar internal menggunakan metode serupa. Contohnya adalah Honda Brio E CVT yang masuk dalam kategori minibus dengan bobot 1,050, serupa dengan Changan Lumin.

  • PKB: Rp 160.650.000 x 2 persen = Rp 3.213.000

  • Pajak Tahunan: Rp 3.213.000 + Rp 143.000 = Rp 3.356.000.

Coba pindah pada kategori lainnya yaitu sedan yang memiliki nilai bobot 1,025. Ada dua model yang ingin coba disandingkan yaitu BYD Seal Premium dan Toyota Camry V. Berikut perhitungannya.

BYD Seal Premium

  • PKB: Rp 461.250.000 x 2 persen = Rp 9.225.000

  • Pajak Tahunan: Rp 9.225.000 + Rp 143.000 = Rp 9.368.000.

Toyota Camry V

  • PKB: Rp 646.775.000 x 2 persen = Rp 12.933.500

  • Pajak Tahunan: Rp 12.933.500 + Rp 143.ooo = Rp 13.078.500.

Perlu diingat, tidak semua daerah menetapkan baku nilai bobot dan koefisien. Sederhananya, pengenaan bobot diterapkan berdasarkan tingkat kerusakan jalan, konsumsi energi, hingga dampak lingkungannya.