Kumparan Logo

Kendaraan Listrik Kena Pajak

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 23 Apr 2026, 11:05 WIB
Kendaraan listrik kini tak lagi bebas pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Kendaraan listrik yang sebelumnya tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah. Maka, tiap daerah diberi wewenang untuk melakukan penyesuaian atau insentif mandiri PKB dan BBNKB. Menanggapi regulasi baru ini, Pemerintah Provinsi Jakarta akan memberikan insentif khusus untuk battery electric vehicle (BEV). Sedangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan BEV sebagai jenis kendaraan kena PKB dan BBNKB. Kemenperin berharap kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap produksi kendaraan listrik.
8 Konten
Terbaru