Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Aturan Pemberian THR Lebaran 2024 bagi Perusahaan
20 Maret 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan surat edaran terkait aturan pemberian THR 2024. Selain gaji pokok, setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawan.
ADVERTISEMENT
Pemberian THR bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Besaran THR yang didapat pegawai berbeda-beda tergantung lamanya masa kerja.
Untuk mengetahui ketentuan dan perhitungannya, simak artikel berikut.
Rincian Aturan Pemberian THR 2024
Ketentuan pembayaran THR Lebaran 2024 diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia M/2/HK.04/III/2024.
Setiap perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada karyawan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Apabila mangkir dari kewajibannya, perusahaan akan dikenai denda dan sanksi administratif.
Berikut ini rincian aturan pemberian THR Lebaran 2024:
1. Penerima THR
THR diberikan kepada pegawai tetap (PKWTT), pegawai kontrak (PKWT), serta pekerja/buruh harian lepas yang telah bekerja selama satu bulan penuh atau lebih.
2. Besaran THR
Besaran THR karyawan ditentukan oleh status kepegawaian dan lamanya waktu bekerja. Pegawai tetap (PKWTT) dan PKWT yang telah bekerja selama satu tahun akan diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
ADVERTISEMENT
Untuk pegawai yang masa kerjanya kurang dari setahun, THR dihitung secara proporsional (prorate). Sementara buruh harian lepas (freelance), THR diberikan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.
3. Waktu Pembayaran THR
Pengusaha wajib memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan kalender Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan akan jatuh pada tanggal 10 April 2024. Dengan demikian, THR dibayarkan paling lambat pada 3 April 2024.
4. Cara Pembayaran THR
Dalam SE M/2/HK.04/III/2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan agar pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan dilakukan secara penuh. Dengan kata lain, perusahaan tidak diperkenankan untuk mencicil THR pegawai atau buruh dengan alasan apa pun.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR akan dikenakan denda serta sanksi administratif sesuai aturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2006 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 % dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan.
Denda tersebut akan berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yakni pada tanggal 4 Maret 2024.
Jika perusahaan mangkir dari kewajibannya membayar THR, pemerintah akan memberikan sanksi administratif. Bentuknya bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan operasional, penghentian sebagian atau seluruh produksi, hingga penutupan kegiatan usaha.
Untuk memastikan perusahaan membayar THR sesuai ketentuan undang-undang, Menaker meminta pemerintah daerah untuk mengimbau pengusaha agar membayar THR keagamaan lebih awal.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta membentuk pusat layanan pengaduan THR 2024 di masing-masing wilayah provinsi yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
ADVERTISEMENT
(GLW)