Konten dari Pengguna

Aturan Puasa Kafarat, Harus Dilakukan Apabila Suami Istri Berhubungan Badan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi puasa kafarat uzma bagi suami istri yang berhubungan badan di siang hari saat Ramadan. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi puasa kafarat uzma bagi suami istri yang berhubungan badan di siang hari saat Ramadan. Foto: Unsplash.

Ketentuan puasa kafarat penting diketahui setiap Muslim yang telah menikah. Puasa kafarat harus dilakukan apabila suami istri melakukan hubungan badan sebelum waktu berbuka saat bulan Ramadan.

Secara harfiah, kafarat artinya memperbaiki atau menutupi sesuatu. Kafarat juga bisa dimaknai sebagai denda atau kompensasi yang perlu dibayarkan setelah melakukan kesalahan atau maksiat.

Artinya, puasa kafarat dilakukan untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Agar lebih paham tentang puasa karafat, termasuk soal waktu dan tata caranya, simak ulasan berikut.

Pelaksanaan Puasa Kafarat

Ilustrasi puasa kafarat uzma bagi suami istri yang berhubungan badan di siang hari saat Ramadan. Foto: Unsplash.

Hukum puasa kafarat adalah wajib bagi orang yang telah melanggar syariat. Ada beberapa penyebab diwajibkannya puasa kafarat, salah satunya berhubungan badan di bulan Ramadan. Kafarat akibat senggama di bulan Ramadan disebut kafarat uzma.

Ustadz Ali Amrin Al Qurawy dalam buku Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa (2018) menjelaskan bahwa puasa kafarat harus dilakukan apabila suami istri melakukan jima saat sedang berpuasa.

Melakukan hubungan badan pada siang hari di bulan Ramadan sangat berat hukumannya, termasuk untuk pasangan suami-istri. Pasangan yang melakukannya diwajibkan berpuasa selama 60 hari atau dua bulan berturut-turut.

Aturan pembayaran kafarat uzma di bulan Ramadan disamakan dengan kafarat zihar. Ketentuannya sebagai berikut:

  • Membebaskan hamba sahaya perempuan yang beriman.

  • Apabila tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa putus.

  • Apabila tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin. Tiap orang mendapat 1 mud atau kurang lebih ⅓ liter. Jika masih tidak mampu juga, pembayaran kafarat dapat ditunda hingga orang tersebut mampu untuk melunasinya.

Ketentuan di atas didasarkan pada Surat Al Mujaadilah ayat 3-4, di mana Allah SWT berfirman:

"Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian ingin menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib) memerdekakan seorang budak sebelum suami isteri itu bercampur kembali. Jika tidak mendapatkan (budak), maka (wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila tidak berkuasa (wajiblah) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada cerminan yang sangat pedih."

Baca Juga: Macam-Macam Puasa Wajib yang Perlu Diketahui Umat Islam

Tata Cara Puasa Kafarat

Ilustrasi puasa kafarat uzma bagi suami istri yang berhubungan badan di siang hari saat Ramadan. Foto: Unsplash.

Tata cara puasa kafarat uzma sama seperti puasa pada umumnya, baik dari segi syarat maupun rukun. Puasa dimulai dengan membaca niat serta menahan lapar dan haus dari terbit fajar sampai matahari terbenam.

Mengutip Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah oleh Solikhin, bacaan niat puasa kafarat sebagai berikut:

Nawaitu shauma kafaratin lillaahi ta’alaa

Artinya: Aku berniat puasa kafarat karena Allah SWT.

Seperti halnya puasa Ramadan, niat puasa kafarat haus dibaca pada malam hari atau sebelum terbit fajar. Apabila dibaca setelah terbit fajar, maka ibadahnya dianggap tidak sah.

(GLW)