Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Aturan Puasa Kafarat, Harus Dilakukan Apabila Suami Istri Berhubungan Badan
19 Maret 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ketentuan puasa kafarat penting diketahui setiap Muslim yang telah menikah. Puasa kafarat harus dilakukan apabila suami istri melakukan hubungan badan sebelum waktu berbuka saat bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Secara harfiah, kafarat artinya memperbaiki atau menutupi sesuatu. Kafarat juga bisa dimaknai sebagai denda atau kompensasi yang perlu dibayarkan setelah melakukan kesalahan atau maksiat.
Artinya, puasa kafarat dilakukan untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Agar lebih paham tentang puasa karafat, termasuk soal waktu dan tata caranya, simak ulasan berikut.
Pelaksanaan Puasa Kafarat
Hukum puasa kafarat adalah wajib bagi orang yang telah melanggar syariat. Ada beberapa penyebab diwajibkannya puasa kafarat, salah satunya berhubungan badan di bulan Ramadan. Kafarat akibat senggama di bulan Ramadan disebut kafarat uzma.
Ustadz Ali Amrin Al Qurawy dalam buku Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa (2018) menjelaskan bahwa puasa kafarat harus dilakukan apabila suami istri melakukan jima saat sedang berpuasa.
ADVERTISEMENT
Melakukan hubungan badan pada siang hari di bulan Ramadan sangat berat hukumannya, termasuk untuk pasangan suami-istri. Pasangan yang melakukannya diwajibkan berpuasa selama 60 hari atau dua bulan berturut-turut.
Aturan pembayaran kafarat uzma di bulan Ramadan disamakan dengan kafarat zihar. Ketentuannya sebagai berikut:
Ketentuan di atas didasarkan pada Surat Al Mujaadilah ayat 3-4, di mana Allah SWT berfirman:
ADVERTISEMENT
Tata Cara Puasa Kafarat
Tata cara puasa kafarat uzma sama seperti puasa pada umumnya, baik dari segi syarat maupun rukun. Puasa dimulai dengan membaca niat serta menahan lapar dan haus dari terbit fajar sampai matahari terbenam.
Mengutip Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah oleh Solikhin, bacaan niat puasa kafarat sebagai berikut:
Nawaitu shauma kafaratin lillaahi ta’alaa
Artinya: Aku berniat puasa kafarat karena Allah SWT.
Seperti halnya puasa Ramadan, niat puasa kafarat haus dibaca pada malam hari atau sebelum terbit fajar. Apabila dibaca setelah terbit fajar, maka ibadahnya dianggap tidak sah.
(GLW)