Audit SMK3 Dilakukan oleh Lembaga Independen yang Ditunjuk oleh Siapa?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suatu perusahaan perlu menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Untuk mendukung penerapan sistem tersebut, perusahaan perlu menjalani audit SMK3.
Dikutip dari laman Konsultan SMK3 Kemnaker RI, audit SMK3 adalah proses evaluasi mendalam untuk memastikan bahwa sistem K3 yang diterapkan perusahaan benar-benar berjalan efektif. Selain itu, audit ini juga membantu perusahaan menemukan berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki.
Dalam pelaksanaannya, audit SMK3 tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh pihak internal maupun lembaga umum. Hanya lembaga independen yang telah melalui proses seleksi, penunjukan, dan akreditasi tertentu yang berwenang melaksanakan audit tersebut.
Lantas, audit SMK3 dilakukan oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh siapa? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
Audit SMK3 Dilakukan oleh Lembaga Independen yang Ditunjuk oleh Siapa?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, audit SMK3 wajib dilakukan oleh lembaga audit independen yang telah mendapatkan penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker).
Artinya, tidak semua lembaga dapat melaksanakan audit SMK3. Hanya badan hukum yang telah memenuhi persyaratan serta memperoleh keputusa n penunjukan dari Menteri yang berwenang melakukan audit eksternal SMK3 di perusahaan.
Beberapa lembaga yang pernah ditunjuk untuk melaksanakan audit SMK3 di Indonesia antara lain:
PT Sucofindo
PT SAI Global Indonesia
PT Surveyor Indonesia
PT PLN (Persero) Pusat Sertifikasi
TUV Rheinland
PT Biro Klasifikasi Indonesia
Kewajiban dan Larangan Lembaga Audit SMK3
Lembaga Audit SMK3 yang telah memperoleh penunjukan resmi dari Menteri memiliki sejumlah kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi selama menjalankan tugas audit.
Masih merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014, berikut kewajiban dan larangan Lembaga Audit SMK3 yang perlu diketahui.
Kewajiban Lembaga Audit SMK3
Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Melaksanakan audit SMK3 secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Menjaga kerahasiaan seluruh data, dokumen, dan informasi milik perusahaan yang diaudit agar tidak disalahgunakan.
Melaporkan hasil audit SMK3 secara lengkap dan transparan kepada Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan yang diaudit, serta Dinas Provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan Lembaga Audit SMK3
Melakukan kegiatan konsultasi di bidang SMK3.
Melakukan jasa pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3.
Melakukan pemeriksaan dan pengujian K3.
Melakukan jasa pembinaan K3.
Apabila suatu lembaga audit tidak memenuhi ketentuan dan kewajiban yang telah ditetapkan, Menteri Ketenagakerjaan berwenang mencabut keputusan penunjukan Lembaga Audit SMK3 tersebut.
Baca Juga: Pengertian Keselamatan Kerja secara Filosofis dan Tujuannya
(ANB)
