Konten dari Pengguna

Azab Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja pada Bulan Ramadan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
28 Maret 2024 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Azab Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja pada Bulan Ramadan. Foto: dotshock/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Azab Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja pada Bulan Ramadan. Foto: dotshock/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berpuasa di bulan Ramadan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap kaum Muslim. Karena hukumnya wajib, maka akan ada hukuman atau azab bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja di bulan suci.
ADVERTISEMENT
Perlu dipahami bahwa puasa merupakan perkara yang sangat penting dalam Islam. Ibnu Umar r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"lslam itu didirikan atas lima perkara. Pertama: percaya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Kedua: mendirikan shalat. Ketiga: membayar zakat. Keempat: haji ke baitullah. Kelima: berpuasa di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari)
Setiap orang yang telah dewasa (baligh), berakal, sehat, dan tidak sedang dalam perjalanan jauh (mukim) wajib menunaikan puasa Ramadan. Dilarang bagi mereka untuk meninggalkan atau sengaja melakukan hal-hal yang membatalkannya, seperti makan, minum, atau jima' di siang hari.

Azab Orang yang Membatalkan Puasa

Azab Orang yang Membatalkan Puasa. Foto: Gatot Adri/Shutterstock
Orang yang dengan sengaja tidak berpuasa atau membatalkan puasa pada bulan Ramadan, maka dia telah berdosa. Di akhirat kelak, azab yang sangat pedih sudah menanti mereka. Abu Umamah r.a menuturkan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
"Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, 'Naiklah'. Lalu kukatakan, 'Sesungguhnya aku tidak mampu'. Kemudian keduanya berkata, 'Kami akan memudahkanmu'.
Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya, 'Suara apa itu?' Mereka menjawab, 'Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.'
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah.
Kemudian aku bertanya, 'Siapakah mereka itu?'. Rasulullah SAW menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.'" (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadist ini shahih sesuai syarat Imam Muslim tapi tidak dikeluarkan olehnya)
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, seorang Muslim yang dengan sengaja membatalkan puasa meski tidak ada hal mendesak, maka ia harus segera bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT. Lalu, ia juga akan dikenakan kafarat (denda) sesuai syariat.

Kafarat untuk Orang yang Membatalkan Puasa

Hukum untuk Orang yang Membatalkan Puasa. Foto: FS Stock/Shutterstock
Dalam buku Minhajul Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri dijelaskan bahwa seseorang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan harus membayar kafarat (denda). Namun, ada sedikit perbedaan di kalangan ulama mengenai kafarat ini.
Imam asy-Syafi'i dalam kitab al-Umm menjelaskan bahwa apabila seseorang makan atau minum dengan sengaja padahal sedang berpuasa, maka dia wajib meng-qadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Imam Malik dan sejumlah ulama dari kalangan mazhab Hanafiyah pun setuju dengan hal itu. Namun, selain meng-qadha puasa, orang tersebut juga wajib membayar kafarat berupa memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka dia wajib puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
ADVERTISEMENT
Ketetapan ini didasarkan dari sebuah riwayat yang dimuat dalam kitab al-Muwaththa oleh Imam Malik bin Anas:
"Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Malik dari Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf dari Abu Hurairah, bahwa ada seseorang laki-laki yang berbuka pada bulan Ramadan. Rasulullah SAW memerintahkan kepadanya untuk menggantinya dengan membebaskan seorang budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Namun orang tersebut berkata, 'Aku tidak mendapatinya'. Rasulullah SAW mengambil satu karung kurma dan bersabda, 'Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya'. Orang tersebut berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak menemukan orang yang lebih membutuhkan selain diriku'. Rasulullah SAW pun tertawa hingga kelihatan gigi taringnya, kemudian bersabda, 'Kalau begitu makanlah'."
ADVERTISEMENT
(DEL)