Konten dari Pengguna

Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 di Coretax? Ini Panduannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 Februari 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo Coretax. Foto: Dok. Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Logo Coretax. Foto: Dok. Direktorat Jenderal Pajak
ADVERTISEMENT
Bukti potong pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu dokumen yang dapat dibuat di Coretax. Cara membuat bukti potong PPh 23 di Coretax dapat dilakukan dengan mudah dan praktis.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, bukti potong PPh 23 merupakan dokumen atau formulir yang disiapkan oleh pemotong pajak sebagai tanda bukti dan bentuk pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan.
Dokumen ini juga berfungsi untuk mencatat jumlah PPh yang telah dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan.

Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 di Coretax

Ilustrasi Membuat Bukti Potong PPh 23 di Coretax. Foto: Pexels.
Dengan menggunakan Coretax, wajib pajak dapat membuat bukti potong PPh kapan pun dan di mana pun. Tentu ini jauh lebih mudah jika dibandingkan dengan cara manual yang harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tidak hanya menguras waktu, tetapi juga dapat mengurangi efektivitas dan efisiensi operasional bisnis. Kelancaran dalam urusan perpajakan, termasuk proses pembuatan bukti potong PPh 23, adalah salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan sebuah usaha.
ADVERTISEMENT
Mengingat pentingnya akurasi dan kemudahan dalam pembuatan serta pelaporan, diperlukanlah solusi yang praktis dan sederhana. Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan aplikasi Coretax yang dirancang untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Merujuk pada laman resmi DJP, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat bukti potong PPh 23:
ADVERTISEMENT
Saat membuat bukti potong, pihak pemotong harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima penghasilan yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Coretax DJP. Jika NIK yang diinput belum terdaftar, sistem akan meminta konfirmasi untuk penggunaan NPWP sementara (Temporary TIN) yang disediakan oleh sistem.
Sebagai contoh, apabila A dengan NIK 111111222223333 adalah penerima penghasilan tetapi belum terdaftar di Coretax DJP, maka saat data dimasukkan, sistem akan memunculkan permintaan konfirmasi.
Jika pemotong menyetujui penggunaan NPWP sementara dengan memilih "Ya," maka nama penerima di e-Bupot akan ditampilkan sebagai "PENERIMAPENGHASILAN#NIK16digit" yang menandakan bahwa NIK tersebut belum terdaftar.
Sebagai informasi, penggunaan NPWP sementara memiliki beberapa konsekuensi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP disarankan segera mendaftarkan diri melalui Coretax DJP atau mendatangi KPP terdekat agar terdaftar dalam basis data Coretax DJP.
(DR)