Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
9 Langkah Cara Daftar NPWP Orang Pribadi di Coretax
5 Februari 2025 19:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara daftar NPWP orang pribadi di Coretax kini semakin mudah berkat sistem perpajakan digital yang lebih modern dan efisien. Bagi yang sudah memiliki penghasilan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
ADVERTISEMENT
NPWP adalah identitas perpajakan yang menjadi syarat penting dalam berbagai transaksi keuangan. Dengan hadirnya Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan proses pendaftaran yang lebih cepat, transparan, dan dapat dilakukan secara online.
Tata Cara Daftar NPWP Orang Pribadi di Coretax
Melakukan pendaftaran di Coretax DJP penting karena platform ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, seperti pengelolaan NPWP, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak dalam satu portal. Dengan fitur keamanan yang ditingkatkan, data wajib pajak terlindungi dari potensi penyalahgunaan.
Selain itu, sistem ini meningkatkan efisiensi karena semua proses administrasi pajak dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berikut adalah langkah-langkah cara daftar NPWP orang pribadi di Coretax jika ingin membuatnya.
ADVERTISEMENT
1. Akses Halaman Coretax DJP
Buka tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id. Klik "Daftar di Sini" pada halaman login Coretax.
2. Pilih Jenis Wajib Pajak dan Pendaftaran
Pilih opsi "Perorangan" pada halaman persiapan registrasi. Kemudian pilih opsi "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK" jika ingin menjadikan NIK sebagai NPWP.
3. Isi Data Identitas Wajib Pajak
Masukkan semua informasi pribadi yang diminta. Mulai dari NIK, nama lengkap, tempat lahir, negara asal, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, nama ibu kandung, sampai jenis pekerjaan. Setelah semua data terisi, klik "Verifikasi".
4. Isi Detail Kontak Wajib Pajak
Masukkan email, nomor HP atau nomor telepon. Klik "Verifikasi" untuk mendapatkan kode OTP. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email dan nomor HP, lalu klik "Verifikasi".
5. Tambahkan Pihak Terkait (Opsional)
Jika ingin menambahkan pihak terkait (pasangan, anak, saudara, dll.), tekan "Tambah". Jika tidak ingin menambahkan, langsung klik "Berikutnya".
6. Isi Data Ekonomi Wajib Pajak
Pilih metode pembukuan (Kas, Akrual, atau Pencatatan Sederhana). Pilih juga sumber penghasilan (Karyawan, Pekerja Bebas, Usahawan, atau Lainnya). Jika memilih Karyawan, lengkapi kolom tempat kerja dan jumlah penghasilan per bulan.
ADVERTISEMENT
7. Isi Detail Alamat Wajib Pajak
Isi alamat lengkap (RT, RW, kecamatan, kota, provinsi, kode pos). Tandai lokasi alamat di peta untuk verifikasi.
8. Unggah Dokumen Pendukung
Scan e-KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP (untuk WNA), tambahkan surat keterangan kerja (untuk pegawai) atau surat keterangan usaha (untuk wiraswasta).
9. Kirim Pengajuan Pendaftaran
Centang pernyataan persetujuan penggunaan akun Coretax. Klik "Kirim Pengajuan". Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa permohonan telah diajukan. Selanjutnya periksa email yang didaftarkan. Sistem Coretax akan mengirimkan nomor dan cetakan NPWP dalam format PDF.
Berdasarkan buku Cara Mudah Lapor Pajak Pribadi, Aryan Danil Mirza. BR, dkk, (2023), NPWP membantu wajib pajak memastikan kepatuhan pajak, mendapatkan berbagai kemudahan keuangan, serta menghindari risiko denda atau sanksi.
Baca Juga: Mengenal Coretax dan Cara Masuk Coretax DJP
ADVERTISEMENT
Mengetahui cara daftar NPWP orang pribadi di Coretax bukan hanya sekadar formalitas. Ini adalah langkah penting bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban pajak secara legal dan nyaman. (DNR)