Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Coretax dan Cara Masuk Coretax DJP
22 Januari 2025 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara masuk Coretax perlu diketahui oleh masyarakat, khususnya para wajib pajak. Pada Januri 2025 ini, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan layanan berbasis digital bernama Coretax.
ADVERTISEMENT
Inovasi ini dilakukan guna makin memudahkan wajib pajak perorangan maupun badan dalam melakukan aktivitas perpajakan. Layanan berbasis digital ini akan membuat semuanya jauh lebih praktis dan efisien.
Cara Masuk Coretax untuk Wajib Pajak
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru. Sistem ini menggunakan layakan terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak.
Menurut Buku Ajar Perpajakan, Dr. Cahyo Budi Santoso, S.E., M.Ak., dkk. (2024: 35), Core Tax Administration System (CTAS) bertujuan untuk memodernisasi sistem perpajakan. CTAS dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan akurasi data perpajakan.
Dengan CTAS, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih transparan dan mengurangi potensi kebocoran pajak. Dengan adanya sistem baru ini, para wajib pajak harus tahu cara masuk Coretax. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
1. Cara Masuk Coretax Bagi Pemilik Akun DJP Online
Para wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP online bisa masuk Coretax dengan cara berikut.
2. Cara Masuk Coretax Bagi Wajib Pajak Tanpa Akun DJP Online
Wajib pajak yang mempunyai NPWP tetapi belum memiliki akun DJP Online tetap dapat mengakses sistem baru ini dengan cara mengajukan permintaan akses layanan. Berikut ini tata cara yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Itulah dua cara masuk Coretax yang bisa dilakukan oleh wajib pajak . Adanya layanan digital baru ini diharapkan bisa memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. (SASH)