Bagaimana Cara Mengganti Utang Puasa Lewat 2 Kali Ramadhan? Begini Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam Islam, utang dianggap sebagai perkara yang serius, baik dalam bentuk materi kepada sesama manusia maupun ibadah kepada Allah SWT. Salah satu utang ibadah yang sering menjadi perhatian umat Muslim adalah puasa Ramadhan.
Utang puasa Ramadhan bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti sakit, bepergian jauh, haid, hamil, atau menyusui. Puasa yang tertinggal ini harus diganti dengan menjalankan puasa pengganti (qadha) sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Sayangnya, banyak yang menunda hingga lupa mengqadha utang puasa, bahkan sampai melewati dua kali Ramadhan. Lantas, bagaimana cara mengganti utang puasa lewat 2 kali Ramadhan? Bagi umat Muslim yang penasaran, simak ketentuannya berikut.
Bagaimana Cara Mengganti Utang Puasa Lewat 2 Kali Ramadhan?
Dalam fiqih Islam, puasa Ramadhan yang tertinggal harus diganti dengan qadha puasa, yaitu menunaikan puasa di luar bulan Ramadhan sesuai ketentuan syariat. Kewajiban melakukan qadha puasa ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, yakni:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).
Ayat ini menegaskan bahwa setiap hari puasa yang tertinggal harus diganti dengan jumlah yang sama. Jadi, jika seseorang melewatkan 7 hari puasa, ia wajib menggantinya sebanyak 7 hari. Lalu, bagaimana hukumnya jika utang puasa sudah menumpuk hingga melewati 2 kali Ramadhan?
Dalam kasus di mana Muslim menunda pelunasan utang puasa padahal mampu untuk menggantinya, maka wajib membayar fidyah. Jadi, ia harus menunaikan puasa Qadha sekaligus membayar fidyah sebagai ganti keterlambatan.
Berdasarkan buku Rangkuman tentang Qadha Puasa karya Abu Ghozie as-Sundawie, kewajiban membayar fidyah ini disepakati oleh mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali. Sementara itu, menurut mazhab Hanafi, membayar fidyah tidak diwajibkan.
Adapun beberapa ketentuan dalam membayar fidyah untuk utang puasa, disadur dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), adalah sebagai berikut:
Fidyah utang puasa dilakukan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang tertinggal.
Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, ukurannya satu mud (±675 gram) bahan makanan pokok.
Menurut mazhab Hanafi, ukurannya dua mud (±1,5 kg) bahan makanan pokok.
Fidyah dapat berupa makanan siap saji, bahan mentah, atau uang yang setara dengan harga makanan.
Penerima fidyah harus fakir miskin yang benar-benar membutuhkan.
Di tengah arus informasi yang semakin cepat dan dinamika kehidupan yang terus bergerak, Ramadan menjadi momen untuk refleksi diri dan kembali pada nilai empati serta kepedulian. Sepanjang bulan suci ini, kumparan hadir dengan beragam program, liputan langsung, dan informasi relevan seputar Ramadan.
Cek informasi selengkapnya di kum.pr/ramadan2026
Baca juga: Hukum Puasa Ramadan saat Masih Punya Utang, Apakah Tetap Sah?
(RK)
