Konten dari Pengguna

Bagaimana Cara Mengurus KTP Hilang? Ini Panduan Lengkapnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
19 November 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Mengurus KTP Hilang Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus KTP Hilang Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu identitas resmi warga negara Indonesia. Ketika kartu identitas ini hilang, Anda harus segera mengurusnya. Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui cara mengurus KTP hilang tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk mengurus KTP yang hilang, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan. Mulai dari mengurus surat kehilangan ke kantor polisi hingga mempersiapkan segala persyaratan untuk mengurus di kantor Dukcapil.
Guna mengetahui cara mengurus KTP hilang secara lebih lengkap, simak informasinya di bawah ini.

KTP dan Fungsi-fungsinya

Ilustrasi KTP dan Fungsi-fungsinya Foto: Fitra Andrianto/Kumparan
Dirangkum dari laman sippn.menpan.go.id, KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti fisik yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Sejak penerapan sistem e-KTP yang tercantum dalam Pasal 64 UU No. 24 Tahun 2013, saat ini semua jenis KTP berbentuk kartu elektronik dengan cip yang menyimpan data biometrik pemiliknya, seperti sidik jari dan foto digital.
Adapun, e-KTP diterbitkan secara nasional dan berlaku seumur hidup. Dalam Pasal 64 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2013, e-KTP memuat informasi data diri seseorang sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dirangkum dari buku Buku Ajar Pendidikan Antikorupsi karya A. Junaedi Karso, berikut ini beberapa fungsi dan kegunaan dari KTP:

1. Petunjuk Identitas

Fungsi utama dari KTP adalah sebagai petunjuk identitas diri karena dalam KTP tercantum nama lengkap beserta alamat. KTP menunjukkan bahwa pemilik merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama antar sesama.

2. Syarat Pembuatan Dokumen

Dalam KTP juga terdapat NIK yang selalu dibutuhkan oleh lembaga pemerintah dalam membuat suatu dokumen. Contoh dokumen yang membutuhkan NIK sebagai rujukan adalah paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT

3. Syarat Melamar Pekerjaan

Saat melamar pekerjaan, seseorang akan diminta membuat sebuah CV dengan lampiran dokumen yang diperlukan. Untuk menunjukkan identitas diri, orang tersebut akan diminta membuktikan keaslian identitas dengan KTP.

4. Jaminan Meminjam Uang

Untuk melakukan pinjaman kepada bank maupun secara online, pihak pemberi pinjaman uang akan mensyaratkan identitas asli.
Hingga saat ini, seluruh lembaga pemberi pinjaman uang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggunakan KTP peminjam sebagai jaminan.

5. Syarat Membuka Usaha

Seseorang yang akan membuat sebuah usaha akan memerlukan surat izin usaha perdagangan yang diterbitkan oleh pemerintah. KTP diperlukan pemerintah untuk mengetahui identitas penanggung jawab atas usaha tersebut.

6. Syarat Daftar Asuransi dan Membuka Rekening Baru

Jika Anda ingin mengurus asuransi, pihak asuransi akan menyimpan kopi dari KTP untuk menghubungi nasabahnya. Kemudian, untuk membuka rekening di sebuah bank, bank tersebut juga akan meminta identitas diri berupa KTP.
ADVERTISEMENT

7. Syarat untuk Menikah

Dalam mengurus administrasi saat akan menikah, seorang warga harus menunjukkan identitasnya dan dibuktikan dengan KTP. Oleh karena itu, KTP menjadi dokumen wajib saat mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Singkatnya, hampir semua kegiatan yang membutuhkan identitas diri pasti membutuhkan KTP. Maka, tidak heran kenapa harus segera diurus ketika kartu identitas ini hilang atau rusak.

Cara Mengurus KTP Hilang

Dikutip dari laman Disdukcapil Kalteng, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengurus KTP yang hilang di kantor kecamatan atau Dukcapil. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu:
ADVERTISEMENT
Nantinya, cara mengurus KTP hilang ini dilakukan di tempat yang berbeda-beda tergantung tempat tinggal Anda. Bisa saja hanya melakukan pengurusan di kantor kecamatan atau bisa langsung ke Disdukcapil yang ada.
Saat ini ada dua opsi untuk mengurus KTP hilang, yaitu online atau langsung datang ke kantor pelayanan terdekat di daerah Anda. Untuk detail langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Mengurus KTP Hilang ke Kantor Pelayanan

ADVERTISEMENT

2. Mengurus KTP Hilang Secara Online

ADVERTISEMENT

Cara Mengurus KTP Rusak

Ilustrasi KTP Rusak Foto: M. Iqbal/Kumparan
Selain kasus hilang, KTP yang rusak juga bisa diurus ke kantor pelayanan administrasi di daerah Anda. Berdasarkan Pasal 64 ayat (8) UU No. 24 Tahun 2013, jika KTP mengalami kerusakan fisik sehingga data pada KTP tidak terbaca atau cip elektronik pada e-KTP tidak berfungsi, KTP harus diganti.
Berikut cara mengurus KTP rusak:

1. Lengkapi Persyaratan

Pertama, Anda tetap harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan seperti:

2. Prosedur Penggantian

Setelah persyaratan dokumen di atas lengkap, berikut ini prosedur penggantian yang harus dilakukan:
ADVERTISEMENT
Proses penggantian KTP saat ini bisa dilakukan dalam waktu singkat, yaitu satu hari kerja. Namun, bisa juga memakan waktu beberapa hari tergantung pada volume permintaan di daerah masing-masing.

Ketentuan Penggantian KTP

Selain karena hilang dan rusak, ada beberapa hal atau situasi yang mengharuskan Anda untuk melakukan penggantian KTP. Berdasarkan Pasal 64 ayat (9) UU No. 24 Tahun 2013, penggantian KTP dilakukan jika terjadi perubahan elemen data seperti:
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi tambahan, tidak ada biaya khusus untuk mengurus KTP yang hilang maupun pergantian karena rusak dan lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, di mana memperbaiki data maupun pembaruan KTP tidak dipungut biaya sama sekali.
(SFN)