Konten dari Pengguna

Bagaimana Cara Mengurus KTP Hilang? Ini Panduan Lengkapnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengurus KTP Hilang Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus KTP Hilang Foto: Shutterstock

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu identitas resmi warga negara Indonesia. Ketika kartu identitas ini hilang, Anda harus segera mengurusnya. Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui cara mengurus KTP hilang tersebut.

Untuk mengurus KTP yang hilang, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan. Mulai dari mengurus surat kehilangan ke kantor polisi hingga mempersiapkan segala persyaratan untuk mengurus di kantor Dukcapil.

Guna mengetahui cara mengurus KTP hilang secara lebih lengkap, simak informasinya di bawah ini.

KTP dan Fungsi-fungsinya

Ilustrasi KTP dan Fungsi-fungsinya Foto: Fitra Andrianto/Kumparan

Dirangkum dari laman sippn.menpan.go.id, KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti fisik yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Sejak penerapan sistem e-KTP yang tercantum dalam Pasal 64 UU No. 24 Tahun 2013, saat ini semua jenis KTP berbentuk kartu elektronik dengan cip yang menyimpan data biometrik pemiliknya, seperti sidik jari dan foto digital.

Adapun, e-KTP diterbitkan secara nasional dan berlaku seumur hidup. Dalam Pasal 64 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2013, e-KTP memuat informasi data diri seseorang sebagai berikut:

  • Nama lengkap

  • Jenis kelamin

  • Tempat dan tanggal lahir

  • Alamat

  • Agama

  • Status perkawinan

  • Pekerjaan

  • Kewarganegaraan

  • Foto diri

  • Tanda tangan

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Golongan darah (jika ada)

  • Data dalam e-KTP juga dilengkapi dengan sidik jari dan data biometrik lainnya yang tersimpan dalam cip untuk memastikan keakuratan identitas.

Dirangkum dari buku Buku Ajar Pendidikan Antikorupsi karya A. Junaedi Karso, berikut ini beberapa fungsi dan kegunaan dari KTP:

1. Petunjuk Identitas

Fungsi utama dari KTP adalah sebagai petunjuk identitas diri karena dalam KTP tercantum nama lengkap beserta alamat. KTP menunjukkan bahwa pemilik merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama antar sesama.

2. Syarat Pembuatan Dokumen

Dalam KTP juga terdapat NIK yang selalu dibutuhkan oleh lembaga pemerintah dalam membuat suatu dokumen. Contoh dokumen yang membutuhkan NIK sebagai rujukan adalah paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan lain-lain.

3. Syarat Melamar Pekerjaan

Saat melamar pekerjaan, seseorang akan diminta membuat sebuah CV dengan lampiran dokumen yang diperlukan. Untuk menunjukkan identitas diri, orang tersebut akan diminta membuktikan keaslian identitas dengan KTP.

4. Jaminan Meminjam Uang

Untuk melakukan pinjaman kepada bank maupun secara online, pihak pemberi pinjaman uang akan mensyaratkan identitas asli.

Hingga saat ini, seluruh lembaga pemberi pinjaman uang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggunakan KTP peminjam sebagai jaminan.

5. Syarat Membuka Usaha

Seseorang yang akan membuat sebuah usaha akan memerlukan surat izin usaha perdagangan yang diterbitkan oleh pemerintah. KTP diperlukan pemerintah untuk mengetahui identitas penanggung jawab atas usaha tersebut.

6. Syarat Daftar Asuransi dan Membuka Rekening Baru

Jika Anda ingin mengurus asuransi, pihak asuransi akan menyimpan kopi dari KTP untuk menghubungi nasabahnya. Kemudian, untuk membuka rekening di sebuah bank, bank tersebut juga akan meminta identitas diri berupa KTP.

7. Syarat untuk Menikah

Dalam mengurus administrasi saat akan menikah, seorang warga harus menunjukkan identitasnya dan dibuktikan dengan KTP. Oleh karena itu, KTP menjadi dokumen wajib saat mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Singkatnya, hampir semua kegiatan yang membutuhkan identitas diri pasti membutuhkan KTP. Maka, tidak heran kenapa harus segera diurus ketika kartu identitas ini hilang atau rusak.

Cara Mengurus KTP Hilang

Dikutip dari laman Disdukcapil Kalteng, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengurus KTP yang hilang di kantor kecamatan atau Dukcapil. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu:

  1. Surat Kehilangan dari kantor polisi

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  3. Fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika ada)

  4. Surat pengantar dari RT/RW

  5. Surat pengantar kelurahan

  6. Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan.

Nantinya, cara mengurus KTP hilang ini dilakukan di tempat yang berbeda-beda tergantung tempat tinggal Anda. Bisa saja hanya melakukan pengurusan di kantor kecamatan atau bisa langsung ke Disdukcapil yang ada.

Saat ini ada dua opsi untuk mengurus KTP hilang, yaitu online atau langsung datang ke kantor pelayanan terdekat di daerah Anda. Untuk detail langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Mengurus KTP Hilang ke Kantor Pelayanan

  • Pertama, minta surat pengantar dari RT/RW setempat

  • Lalu, kunjungi kantor kelurahan domisili dengan membawa berkas persyaratan.

  • Serahkan dokumen tersebut pada bagian pelayanan KTP elektronik. Nantinya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

  • Selanjutnya, datangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa formulir permohonan e-KTP.

  • Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data. Apabila data yang diberikan sesuai, KTP elektronik baru akan dicetak.

  • Proses verifikasi data membutuhkan waktu maksimal 7 hari. Apabila E-KTP sudah jadi, pemilik wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

  • Proses pembuatan KTP baru akibat hilang atau rusak tidak dipungut biaya alias gratis.

2. Mengurus KTP Hilang Secara Online

  • Akses formulir unit layanan data kependudukan kabupaten/kota secara online di situs resmi Dukcapil daerah domisili.

  • Lakukan pendaftaran user baru, lalu lengkapi data diri yang minta.

  • Setelah berhasil daftar user baru, login lalu pilih layanan pengurusan KTP  hilang atau KTP-El (Baru Perekaman/Hilang/Rusak).

  • Pilih opsi “Buat Pengajuan Baru” untuk pengurusan KTP hilang.

  • Ikuti semua langkah-langkah yang diminta lalu unggah dokumen yang diperlukan seperti  foto surat pengantar, foto kartu keluarga, surat keterangan hilang dari Kepolisian serta foto selfie

  • Setelah selesai, Anda akan mendapatkan status pengajuan. Dari status pengajuan tersebut Anda dapat menerima informasi mengenai status proses pengajuan pengurusan e-KTP apakah sudah selesai atau masih dalam proses.

  • Jika telah menyelesaikan semua proses pengajuan, KTP baru dapat dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).

Cara Mengurus KTP Rusak

Ilustrasi KTP Rusak Foto: M. Iqbal/Kumparan

Selain kasus hilang, KTP yang rusak juga bisa diurus ke kantor pelayanan administrasi di daerah Anda. Berdasarkan Pasal 64 ayat (8) UU No. 24 Tahun 2013, jika KTP mengalami kerusakan fisik sehingga data pada KTP tidak terbaca atau cip elektronik pada e-KTP tidak berfungsi, KTP harus diganti.

Berikut cara mengurus KTP rusak:

1. Lengkapi Persyaratan

Pertama, Anda tetap harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan seperti:

  • KTP lama yang rusak

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Surat pengantar dari RT/RW (tergantung kebijakan daerah)

  • Formulir permohonan penggantian KTP yang bisa didapatkan di Disdukcapil atau kantor kelurahan setempat.

2. Prosedur Penggantian

Setelah persyaratan dokumen di atas lengkap, berikut ini prosedur penggantian yang harus dilakukan:

  • Datang ke kantor Disdukcapil setempat atau kantor pelayanan terpadu terlebih dahulu seperti kantor desa atau kelurahan.

  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk KTP rusak.

  • Petugas akan memverifikasi data dan melakukan pencetakan KTP baru.

Proses penggantian KTP saat ini bisa dilakukan dalam waktu singkat, yaitu satu hari kerja. Namun, bisa juga memakan waktu beberapa hari tergantung pada volume permintaan di daerah masing-masing.

Ketentuan Penggantian KTP

Selain karena hilang dan rusak, ada beberapa hal atau situasi yang mengharuskan Anda untuk melakukan penggantian KTP. Berdasarkan Pasal 64 ayat (9) UU No. 24 Tahun 2013, penggantian KTP dilakukan jika terjadi perubahan elemen data seperti:

  • Perubahan nama: Misalnya, perubahan nama setelah menikah atau karena alasan hukum.

  • Perubahan status perkawinan: Jika seseorang menikah, bercerai, atau kembali menikah.

  • Perubahan alamat: Ketika seseorang pindah tempat tinggal dan perlu memperbarui alamat pada KTP.

  • Perubahan pekerjaan: Beberapa perubahan pekerjaan mungkin memerlukan pembaruan data pada KTP, meskipun ini biasanya tidak mendesak.

  • Perubahan status kewarganegaraan: Jika terjadi perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA atau sebaliknya.

  • Perubahan data lainnya: Seperti golongan darah, agama, atau foto diri yang mengalami perubahan signifikan.

Sebagai informasi tambahan, tidak ada biaya khusus untuk mengurus KTP yang hilang maupun pergantian karena rusak dan lainnya.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, di mana memperbaiki data maupun pembaruan KTP tidak dipungut biaya sama sekali.

Baca Juga: 2 Cara Lapor Orang Hilang ke Polisi, Bisa Secara Offline dan Online

(SFN)