Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Bagaimana Cara Menyalurkan Syahwat Ketika Belum Menikah bagi Wanita?
23 Februari 2022 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu kenikmatan bagi orang yang sudah menikah adalah penghalalan atas sesuatu yang diharamkan, yaitu hubungan intim suami istri. Dalam Islam, hubungan ini bukan hanya soal kepuasan batin, tapi juga mengandung pahala kebaikan.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Resep Sehat Cara Nabi karya Abdillah Hasan, para Nabi mengatakan bahwa di dalam syahwat pasangan halal terdapat maslahat (manfaat) diniyyah dan duniawiyah. Rasulullah SAW bersabda:
"Dan pada kemaluan (persetubuhan) kalian terdapat sedekah. Mereka (para sahabat) bertanya, "Ya Rasulullah, apakah salah seorang dari kami yang menyalurkan syahwatnya lalu dia mendapatkan pahala?' Beliau bersabda, 'Bagaimana perdapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan pada tempat yang haram, bukankah baginya dosa? Demikian pula jika hal tersebut diletakkan pada tempat yang halal, maka dia mendapatkan pahala." (HR. Muslim)
Dari hadits tersebut, Rasulullah menjelaskan keutamaan menyalurkan syahwat kepada pasangan yang halal. Beliau menegaskan, seorang Muslim yang masih lajang, baik pria ataupun wanita, diharamkan melakukan hubungan seksual.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana cara menyalurkan syahwat ketika belum menikah bagi wanita ? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.
Cara Menyalurkan Syahwat Ketika Belum Menikah Bagi Wanita
Islam datang membawa solusi atas segala permasalahan yang dihadapi umatnya. Bagi wanita yang masih lajang, cara menyalurkan syahwat yang disyariatkan adalah menikah.
Jika belum mampu, maka ia dianjurkan untuk berpuasa. Hal ini disebutkan dalam salah satu hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya." (HRÂ Muttafaq 'alaih).
Jadi, wanita Muslim yang memiliki kemampuan dari segi materi dan mental, sangat dianjurkan untuk menikah. Menurut H. Ubaidillah Saiful dalam buku Dahsyatnya Terapi Puasa (2007), menikah adalah obat yang paling baik baginya.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi wanita yang tidak mampu secara mental dan finansial, maka hendaknya ia berpuasa. Sebab, puasa dapat memelihara dirinya dari perilaku menyimpang.
Puasa juga bisa menjadi benteng yang melindunginya dari perbuatan maksiat. Sehingga, ia tidak akan terjerumus dalam kubangan dosa.
Puasa dapat mengontrol syahwat dan mengendalikan pikiran supaya selalu jernih. Puasa juga membuat badan mampu menyalurkan energi-energi untuk melakukan amal shaleh yang dibolehkan dan bermanfaat.
Dengan berpuasa, ruh seseorang lebih dominan dari syahwatnya. Sehingga, ia tidak membiarkan dirinya dikuasai oleh keinginan kotor dan bisik rayu setan.
Melakukan masturbasi untuk menyalurkan syahwat tidak diperbolehkan dalam Islam. Para ulama madzhab Maliki, Syafi'i, dan Zaidiyah berpendapat bahwa hukum masturbasi adalah haram
ADVERTISEMENT
Argumentasi ini didasarkan pada firman Allah yang memerintahkan umat manusia untuk menjaga kemaluannya dalam segala kondisi dan hanya diperbolehkan menyalurkannya kepada pasangan halalnya.
(MSD)