Konten dari Pengguna

Bagaimana Hubungan BPN dan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hubungan BPN dan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hubungan BPN dan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah. Foto: Pexels

Masalah sengketa tanah masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Dalam proses penyelesaiannya, sering muncul tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut dapat memicu perbedaan kebijakan maupun keputusan yang berdampak pada lambatnya penyelesaian sengketa tanah. Akibatnya, proses penanganan kasus menjadi tertunda dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.

Lantas, bagaimana hubungan BPN dengan pemerintah daerah dalam konteks desentralisasi guna memastikan penyelesaian sengketa tanah yang efektif dan efisien?

Hubungan BPN dengan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Ilustrasi hubungan BPN dan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah. Foto: Pexels

Dalam tesis berjudul Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Hukum Adat di Indonesia karya Rizwan Handika dijelaskan bahwa dalam konteks desentralisasi, hubungan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah bersifat hierarkis-koordinatif.

BPN sebagai lembaga yang kini diintegrasikan ke dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memegang otoritas sentral dalam administrasi pertanahan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kebijakan pertanahan di wilayahnya masing-masing.

Pemerintah daerah menjalankan sebagian kewenangan melalui mekanisme mandat dan delegasi yang idealnya dilakukan secara sinergis. Oleh sebab itu, hubungan kerja sama antara BPN dan pemerintah daerah perlu dibangun secara harmonis agar penyelesaian sengketa tanah dapat berjalan efektif dan efisien.

Sementara itu, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mekanisme penyelesaian sengketa tanah.

1. Dasar Hukum Kewenangan BPN dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Berdasarkan penelitian berjudul Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah karya Ilyas, Abdurrahman, dan Sufyan, berikut beberapa dasar hukum yang menunjukkan kewenangan pemerintah pusat melalui BPN dalam penyelesaian sengketa pertanahan:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Adapun kewenangan itu dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.

  • Pasal 2 ayat (4) UUPA juga membuka kemungkinan pelimpahan sebagian kewenangan kepada daerah swatantra maupun masyarakat hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan sesuai peraturan pemerintah.

  • Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional menyebutkan bahwa BPN sebagai lembaga pemerintah nondepartemen yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral. Salah satu fungsi BPN dalam regulasi tersebut adalah penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan.

2. Dasar Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Berikut beberapa regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa urusan pertanahan termasuk bagian dari urusan pemerintahan konkuren, yakni urusan yang bisa dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

  • Dalam Pasal 13 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa pembagian urusan pertanahan dilakukan berdasarkan asas efisiensi, akuntabilitas, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional.

  • Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 huruf J mengenai pembagian urusan pemerintahan bidang pertanahan menyebutkan bahwa pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan menangani sengketa tanah yang bersifat lokal. Sengketa tanah yang dapat ditangani pemerintah daerah meliputi tanah garapan, ganti rugi tanah, tanah kosong, hingga tanah ulayat.

Baca Juga: Apakah Fungsi Transaksional dalam Bahasa Menurut Gillian Brown & George Yule?

(SA)