Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Berenang saat Puasa? Ini Pendapat Para Ulama
12 Maret 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, ada beberapa hal yang kerap ditanyakan umat Islam. Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan adalah tentang bagaimana hukum berenang saat puasa.
ADVERTISEMENT
Keinginan untuk berenang saat berpuasa biasanya muncul terjadi ketika suhu tubuh meningkat. Dalam kondisi seperti ini, otak secara otomatis akan memikirkan cara untuk menurunkan suhu tubuh.
Masalahnya, ada sebagian umat Muslim yang bingung dengan hukum berenang saat puasa. Jika Anda termasuk golongan yang belum paham, simak penjelasannya berikut ini!
Hukum Berenang saat Puasa
Secara umum, berenang saat berpuasa tidak serta-merta membatalkan puasa. Hal-hal yang membatalkan puasa secara jelas adalah makan, minum, dan berhubungan suami istri.
Dalam buku Menggapai Rahmat dan Ampunan di Bulan Ramadhan karya Abu Utsman Khariman, disebutkan bahwa berenang memiliki potensi menyebabkan seseorang tak sengaja menelan air, terutama bagi mereka yang belum mahir dalam berenang. Karenanya, dibutuhkan kehati-hatian saat berenang di bulan puasa.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, para ulama membagi hukum berenang saat berpuasa menjadi dua kategori, yaitu mubah (diperbolehkan) dan makruh (tidak disukai, tetapi tidak membatalkan puasa).
Mubah (Diperbolehkan) dengan Syarat
Beberapa ulama dari mazhab Hanafi dan Hanbali membolehkan seseorang untuk berenang saat berpuasa, dengan syarat tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang dapat membatalkan puasa, seperti mulut, hidung, atau telinga.
Pada dasarnya, renang adalah aktivitas fisik yang tidak secara langsung membatalkan puasa selama tidak ada substansi yang masuk ke dalam perut. Namun, jika ingin tetap berenang saat berpuasa, ada beberapa hal yang dapat dijadikan pedoman agar puasanya aman, yaitu:
ADVERTISEMENT
Makruh (Tidak Disukai, tetapi Tidak Membatalkan Puasa)
Ulama dari mazhab Syafi'i dan Maliki cenderung mengategorikan berenang sebagai aktivitas yang makruh ketika dilakukan saat berpuasa. Alasannya adalah karena ada risiko besar air masuk ke dalam tubuh, baik melalui mulut, hidung, maupun lubang lainnya, yang membuat puasa menjadi batal.
Dalam kitab Al-Majmu' karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa meskipun berenang tidak secara otomatis membatalkan puasa, sebaiknya tetap menghindarinya agar puasa tidak berisiko batal.
Karena ada dua pandangan yang berbeda, umat Islam dapat memilih pendapat yang dianggap paling relevan. Dalam Islam, perbedaan pendapat tentang fiqih adalah sesuatu yang dihormati, dan umat Islam diberikan kebebasan untuk memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisi mereka. Namun, umat tetap harus berpegang pada niat yang baik dan berhati-hati dalam menjalankan ibadah.
ADVERTISEMENT
(DR)