news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Tidak Puasa karena Sakit Apakah Harus Bayar Fidyah? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
10 Maret 2025 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sakit. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sakit. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Meski wajib, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan. Salah satunya adalah orang yang sedang sakit. Lalu, tidak puasa karena sakit apakah harus bayar fidyah?
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, fidyah merupakan salah satu cara untuk mengganti utang puasa. Namun, tidak semua orang yang meninggalkan puasa diwajibkan membayar fidyah. Sebab, ada ketentuan khusus yang menentukan apakah seseorang harus mengganti puasanya dengan fidyah atau dengan cara lain.

Apakah Tidak Puasa karena Sakit Harus Diganti dengan Fidyah?

Ilustrasi buka puasa Ramadhan. Foto: Pexels.
Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah baligh dan mampu menjalankannya. Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam berpuasa.
Tidak semua kondisi kesehatan memungkinkan seseorang untuk tetap menjalankan ibadah puasa. Apalagi jika berpuasa dapat memperburuk penyakit atau memperlambat proses penyembuhan.
Menurut buku Qadha dan Fidyah Puasa yang ditulis oleh Maharati Marfuah, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa bagi seseorang yang sedang sakit dan khawatir jika berpuasa dapat memperparah kondisinya atau menghambat proses kesembuhannya.
ADVERTISEMENT
Namun, setelah kondisi kesehatannya kembali pulih, ia diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya di luar bulan Ramadhan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Ayyāmam ma‘dūdāt, fa man kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa‘āmu miskīn, fa man taṭawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum in kuntum ta‘lamụn.
Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan, maka ia boleh tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya pada hari-hari lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
ADVERTISEMENT
Bagi mereka yang mengalami sakit berkepanjangan atau penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa lagi di kemudian hari, Islam memberikan keringanan dengan kewajiban membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Jadi, seorang Muslim yang tidak berpuasa karena sakit tidak harus menggantinya dengan membayar fidyah. Jika kondisi kesehatannya sudah pulih setelah bulan Ramadhan, maka ia dapat mengganti utang puasa dengan melaksanakan puasa qada.
Apabila sakitnya berkepanjangan dan masih tidak memungkinkan untuk berpuasa setelah bulan Ramadhan, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah.

Bentuk Fidyah untuk Membayar Utang Puasa

Ilustrasi suasana puasa di bulan Ramadhan. Foto: Pexels.
Mengutip buku Kupas Tuntas Fidyah karya Luki Nugroho, fidyah yang harus dibayarkan memiliki takaran satu mud atau setara dengan 0,875 liter atau sekitar 0,625 kg. Bentuk fidyah dapat disesuaikan dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tempat seseorang tinggal.
ADVERTISEMENT
Namun, makanan yang dimaksud di sini bukanlah hidangan siap santap atau makanan matang, melainkan bahan makanan mentah seperti kurma atau gandum, baik dalam bentuk butiran utuh maupun yang telah diolah menjadi tepung atau bubuk.
Di masa Nabi Muhammad SAW, khususnya di Madinah, membayar fidyah dilakukan dengan memberikan kurma atau gandum karena itu adalah makanan pokoknya. Namun, dalam konteks di Indonesia yang memiliki keberagaman budaya dan jenis pangan, membayar fidyah dengan kurma dianggap kurang sesuai.
Itu karena kurma bukanlah makanan pokok masyarakat Indonesia, tapi hanya dikonsumsi sebagai buah-buahan. Karenanya, agar fidyah benar-benar memenuhi esensinya, yaitu memberi makan orang miskin sesuai dengan kebiasaan makan setempat, maka fidyah di Indonesia sebaiknya diberikan dalam bentuk beras atau bahan makanan pokok lainnya yang lebih relevan.
ADVERTISEMENT
(DR)