Bagaimana Hukum Puasa Belum Mandi Wajib? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mandi wajib adalah kegiatan menuangkan air ke seluruh tubuh dengan tujuan untuk bersuci dari hadas besar sebelum kembali menunaikan ibadah. Tapi, bagaimana hukum puasa belum mandi wajib?
Mengutip Buku Panduan Shalat Lengkap (Wajib & Sunnah) karya Saiful Hadi El Sutha, mandi janabah atau mandi wajib dilakukan apabila seseorang memiliki hadas besar yang disebabkan oleh berhubungan badan atau berhentinya darah haid dan nifas. Perintah untuk melakukan mandi wajib tertuang dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 6.
Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah." (Qs. Al-Maidah ayat 6)
Melalui ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa mandi wajib merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan oleh seseorang sebelum mendirikan shalat. Lalu, bagaimana hukum puasa bagi orang yang belum mandi wajib? Simak pembahasannya di sini.
Baca Juga: Kapan Waktu Mandi Junub Saat Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya
Bagaimana Hukum Puasa Belum Mandi Wajib?
Menurut Imam Al-Qurthubi yang dikutip dari buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum puasa belum mandi wajib. Akan tetapi, pendapat mayoritas menyebutkan bahwa hukum puasa belum mandi wajib adalah sah.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Syaikh Utsaimin dalam kitab Majmu Fatawa. Jika seorang perempuan dalam keadaan haid kemudian ia bersuci setelah fajar pada bulan Ramadhan, wajib baginya berpuasa pada hari itu. Begitu pula dengan seorang perempuan atau laki-laki yang berpuasa dalam keadaan junub karena berhubungan badan, puasanya tetap dianggap sah.
Yang menjadi landasan hukum Syaikh Utsaimin adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Ra, ia berkata: “Dahulu Nabi SAW, pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima. Kemudian, beliau melaksanakan puasa Ramadhan." (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, hukum puasa sebelum mandi wajib adalah sah. Namun, alangkah baiknya jika sebelum memasuki waktu subuh telah melakukan mandi wajib. Karena, bersuci dari hadas besar termasuk dalam syarat sah shalat.
Tata Cara Mandi Wajib
Terdapat 7 tata cara mandi wajib yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, yakni:
1. Mengucapkan Basmallah beserta niat
Sebelum melakukan mandi wajib diperintahkan untuk membaca basmallah terlebih dahulu. Kemudian membaca niat mandi wajib yang berbunyi:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الاَ كَبَرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
"Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta'aalaa."
Artinya: "Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar, fardhu karena Allah Ta'ala."
2. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali
3. Membasuh alat kelamin
4. Berwudhu seperti akan mengerjakan shalat, tetapi tidak diakhiri dengan membasuh kedua kaki
5. Memasukan kedua telapak tangan ke dalam air, kemudian mengusap pangkal rambut dengan kedua tangan
6. Membasuh kepala dan kedua telinga sebanyak tiga kali
7. Mengguyur air ke seluruh tubuh, dimulai dari mengguyur tubuh bagian kanan, kemudian mengguyur tubuh bagian kiri.
(PHR)
Baca juga: Bacaan Doa Keramas Mau Puasa dan Tata Cara Mengamalkannya
Frequently Asked Question Section
Apa itu mandi wajib?

Apa itu mandi wajib?
Mandi wajib adalah kegiatan menuangkan air ke seluruh tubuh dengan tujuan untuk bersuci dari hadas besar.
Kapan seseorang harus melakukan mandi wajib?

Kapan seseorang harus melakukan mandi wajib?
Mandi wajib dapat dilakukan apabila seseorang memiliki hadas besar yang disebabkan oleh berhubungan badan atau berhentinya darah haid dan nifas.
Apakah boleh shalat tanpa melakukan mandi wajib?

Apakah boleh shalat tanpa melakukan mandi wajib?
Suci dari hadas termasuk dalam syarat sahnya shalat. Oleh karena itu seseorang tidak dapat melakukan shalat apabila belum bersuci dari hadas besar.
