Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Vasektomi dalam Islam? Ini Penjelasannya
30 Januari 2024 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Vasektomi merupakan salah satu metode kontrasepsi yang dapat dipilih pria untuk program Keluarga Berencana (KB). Namun, prosedur ini terbilang kontroversial lantaran hukum vasektomi dalam Islam masih diperdebatkan.
ADVERTISEMENT
Beberapa orang berpendapat vasektomi bisa menjadi solusi dalam menciptakan keluarga berkualitas. Sementara yang lain menilai vasektomi menyalahi syariat karena bertentangan dengan tujuan pernikahan.
Sebenarnya, bagaimana hukum vasektomi dalam Islam? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Prosedur Vasektomi
Dikutip dari laman University of Virginia, prosedur vasektomi bersifat permanen dan hanya dilakukan oleh pria yang sudah tidak ingin memiliki anak. Meski begitu, fungsi vas deferens dapat dipulihkan dengan prosedur pembalikan vasektomi (vasektomi reversal).
Para dokter dan ahli bedah mengklaim vasektomi sangat aman dan minim risiko. Berbeda dengan kebiri, prosedur ini tidak mempengaruhi fungsi testis dan produksi hormon testosteron, sehingga tidak berdampak pada hasrat seksual.
ADVERTISEMENT
Pria yang melakukan prosedur vasektomi dapat melakukan aktivitas seks dengan normal, hanya saja cairan yang keluar tidak mengandung sperma.
Saat ini, terdapat tiga metode pembedahan vasektomi, yakni vasektomi konvensional, vasektomi tanpa pisau bedah, dan vas klip vasektomi. Adapun prosedur tersebut memakan waktu sekitar 20-30 menit, tergantung pada metode yang dipilih.
Selain untuk sterilisasi, vasektomi juga dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti infeksi pada skrotum akibat kecelakaan hingga kelainan pada alat reproduksi.
Hukum Vasektomi dalam Islam
K.H Imaduddin Utsman dalam buku Induk Fikih Islam Nusantara (2021) menuliskan bahwa hukum vasektomi adalah haram karena membatasi ketetapan Allah. Namun, prosedur tersebut diperbolehkan dalam kondisi darurat.
Majelis Ulama Indonesia juga telah mengharamkan metode tersebut sejak 1979. MUI menilai vasektomi sebagai pemandulan permanen yang menyalahi syariat.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2009, ada kabar bahwa vas deferens dapat dipulihkan kembali setelah prosedur vasektomi. Hal ini membuat dilakukannya kajian ulang bersama para ahli, dokter bedah, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Namun, keputusan para ulama tetap sama, yakni haram bagi umat Islam melakukan vasektomi.
BKKBN kembali meminta MUI untuk mengkaji kembali fatwa haram vasektomi pada 2012. Kajian dilakukan dengan mengundang para ahli urologi.
Dalam sidang tersebut, MUI menetapkan vasektomi haram dengan sejumlah pengecualian, yaitu:
(GLW)