Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan?
29 Maret 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat fitrah wajib dibayarkan umat Islam yang mampu menunaikannya, mulai dari awal hingga menjelang akhir Ramadhan. Namun, bagaimana hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan?
ADVERTISEMENT
Kondisi ini kerap terjadi, lantaran beberapa umat muslim cenderung mengakhirkan waktu pembayaran zakat fitrah sampai akhir Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun sayangnya, umur manusia tidak ada yang tahu. Sehingga, bisa saja orang tersebut justru meninggal dunia sebelum sempat menunaikan kewajiban zakatnya.
Hal inilah yang sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Sebagian orang berpendapat bahwa kewajiban tersebut akan gugur ketika seseorang telah meninggal.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa orang yang meninggal tetap diwajibkan membayar zakat fitrah melalui ahli warisnya. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan
Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari dosa-dosa kecil serta membantu kaum fakir dan miskin agar mereka dapat turut serta merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, termasuk anak-anak yang baru lahir sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Bagi orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan, terdapat dua ketentuan pembayaran zakat fitrah, yaitu:
1. Zakat Fitrah Tidak Wajib bagi Orang yang Meninggal Sebelum Matahari Terbenam di Akhir Ramadhan
Jika seseorang meninggal sebelum waktu zakat fitrah tiba, yakni sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
Sebab, zakat fitrah adalah ibadah yang diwajibkan kepada muslim yang masih hidup dan ditunaikan saat Idul Fitri tiba. Oleh karena itu, jika seseorang meninggal pada tanggal 25 Ramadhan, 27 Ramadhan, atau bahkan sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, ahli waris tidak perlu membayarkan zakat fitrah atas namanya.
ADVERTISEMENT
2. Zakat Fitrah Tetap Wajib bagi Orang yang Meninggal Setelah Matahari Terbenam di Akhir Ramadhan
Apabila seseorang masih hidup hingga waktu zakat fitrah tiba, yakni saat matahari terbenam di akhir Ramadhan, kewajiban membayar zakat fitrah tetap berlaku meskipun ia meninggal dunia sebelum sempat menunaikannya.
Dalam kondisi ini, ahli waris atau pihak yang mengurus harta peninggalan wajib membayarkan zakat fitrah atas nama almarhum sebelum hari raya Idul Fitri.
Jadi, jika seseorang wafat setelah waktu wajib zakat tiba, seperti setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri, zakat fitrahnya tetap perlu dibayarkan oleh ahli warisnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kewajiban zakat fitrah bagi seseorang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan bergantung pada waktu wafatnya. Jika meninggal sebelum waktu zakat tiba, zakat fitrah tidak wajib dibayarkan. Namun, jika meninggal setelah waktu zakat tiba, zakat fitrah tetap harus ditunaikan oleh ahli waris.
ADVERTISEMENT
Meskipun dalam kondisi tertentu kewajiban zakat fitrah bisa gugur, keluarga almarhum tetap dapat membayarkannya sebagai bentuk sedekah atas nama orang yang telah meninggal. Ini bisa menjadi amal jariyah yang berpahala bagi almarhum.
(DR)