Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Bagaimana Ketentuan Pengisian Formasi Kosong CPNS 2024? Ini Informasinya
28 November 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Formasi kosong CPNS 2024 adalah kuota atau posisi yang belum terisi dalam seleksi tahun ini meskipun pemerintah telah membuka lowongan untuk berbagai instansi. Situasi ini biasanya terjadi karena beberapa alasan, seperti peserta tidak memenuhi syarat, nilai yang tidak memenuhi ambang batas, atau ketidakhadiran dalam tahapan seleksi.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta yang tidak lolos, tentang apakah mereka memiliki peluang untuk mengisi formasi tersebut. Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pengisian formasi kosong dan kemungkinan kesempatan bagi peserta yang gagal, simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.
Ketentuan Pengisian Formasi Kosong CPNS 2024
Berdasarkan informasi terkini, hingga saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN ) belum memberikan pengumuman resmi terkait kebijakan optimalisasi pengisian formasi kosong pada CPNS 2024. Namun, pengisian formasi kosong sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Berikut adalah ketentuan yang dijelaskan dalam diktum ketiga puluh lima terkait pengisian formasi yang belum terpenuhi:
ADVERTISEMENT
1. Pengisian Jabatan Kebutuhan Umum yang Belum Terpenuhi
Formasi kebutuhan umum yang kosong dapat diisi oleh pelamar kebutuhan khusus yang memenuhi syarat, yakni:
Sebagai informasi, kebutuhan umum meliputi formasi reguler, sementara kebutuhan khusus mencakup putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.
2. Pengisian Jabatan Kebutuhan Khusus yang Belum Terpenuhi
Apabila jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi, formasi tersebut dapat diisi oleh pelamar kebutuhan khusus dengan kriteria berikut:
3. Jika Jabatan Masih Kosong
Apabila formasi masih kosong setelah ketentuan pertama dan kedua, sesuai diktum ketiga puluh enam, formasi tersebut dapat diisi oleh:
ADVERTISEMENT
Perlu dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.
Ketentuan Lolos Seleksi CPNS 2024
Untuk lolos dalam seleksi CPNS 2024, peserta harus memenuhi berbagai ketentuan yang mencakup tahapan seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan bobot penilaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pada seleksi administrasi, peserta diwajibkan memenuhi syarat kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar. Selain itu, semua dokumen administrasi, seperti identitas diri, ijazah, dan sertifikat akreditasi pendidikan (jika disyaratkan), harus valid dan lengkap.
ADVERTISEMENT
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan lanjut ke tahap selanjutnya, yakni SKD. Merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 651 Tahun 2023, pada tahap ini, peserta harus mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan sesuai formasi yang dilamar.
Selain itu, peserta juga harus berada di peringkat terbaik maksimal tiga kali jumlah kebutuhan formasi. Misalnya, jika suatu jabatan menyediakan tiga formasi, maka pelamar harus berada di sembilan peringkat teratas.
Selanjutnya, peserta yang lolos tahap SKD akan mengikuti seleksi SKB, yakni ujian yang dirancang untuk menilai kemampuan teknis dan profesional pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Berdasarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024, berikut bobot penilaian dari ujian SKB:
ADVERTISEMENT
Instansi Pusat
Instansi Daerah
Hasil akhir pada seleksi CPNS akan dihitung dengan komposisi 40% dari nilai SKD dan 60% dari nilai SKB.
(SAI)