Konten dari Pengguna

Bagaimana Ketentuan Pengisian Formasi Kosong CPNS 2024? Ini Informasinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah berlangsung untuk memenuhi formasi yang dibutuhkan di instansi dan lembaga pemerintahan. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah berlangsung untuk memenuhi formasi yang dibutuhkan di instansi dan lembaga pemerintahan. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa

Formasi kosong CPNS 2024 adalah kuota atau posisi yang belum terisi dalam seleksi tahun ini meskipun pemerintah telah membuka lowongan untuk berbagai instansi. Situasi ini biasanya terjadi karena beberapa alasan, seperti peserta tidak memenuhi syarat, nilai yang tidak memenuhi ambang batas, atau ketidakhadiran dalam tahapan seleksi.

Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta yang tidak lolos, tentang apakah mereka memiliki peluang untuk mengisi formasi tersebut. Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pengisian formasi kosong dan kemungkinan kesempatan bagi peserta yang gagal, simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.

Ketentuan Pengisian Formasi Kosong CPNS 2024

Ketentuan pengisian formasi kosong CPNS 2024 telah diatur Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024, Foto: Kemenkumham Jatim

Berdasarkan informasi terkini, hingga saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memberikan pengumuman resmi terkait kebijakan optimalisasi pengisian formasi kosong pada CPNS 2024. Namun, pengisian formasi kosong sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Berikut adalah ketentuan yang dijelaskan dalam diktum ketiga puluh lima terkait pengisian formasi yang belum terpenuhi:

1. Pengisian Jabatan Kebutuhan Umum yang Belum Terpenuhi

Formasi kebutuhan umum yang kosong dapat diisi oleh pelamar kebutuhan khusus yang memenuhi syarat, yakni:

  • Memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

  • Telah memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Sebagai informasi, kebutuhan umum meliputi formasi reguler, sementara kebutuhan khusus mencakup putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

2. Pengisian Jabatan Kebutuhan Khusus yang Belum Terpenuhi

Apabila jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi, formasi tersebut dapat diisi oleh pelamar kebutuhan khusus dengan kriteria berikut:

  • Memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.

  • Memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus dengan peringkat terbaik.

3. Jika Jabatan Masih Kosong

Apabila formasi masih kosong setelah ketentuan pertama dan kedua, sesuai diktum ketiga puluh enam, formasi tersebut dapat diisi oleh:

  • Pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.

  • Pelamar tetap harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.

Perlu dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.

Baca Juga: Cara Menghitung Skor SKD dan SKB CPNS 2024, Lengkap dengan Contohnya

Ketentuan Lolos Seleksi CPNS 2024

Peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar dianggap lulus. Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan

Untuk lolos dalam seleksi CPNS 2024, peserta harus memenuhi berbagai ketentuan yang mencakup tahapan seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan bobot penilaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pada seleksi administrasi, peserta diwajibkan memenuhi syarat kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar. Selain itu, semua dokumen administrasi, seperti identitas diri, ijazah, dan sertifikat akreditasi pendidikan (jika disyaratkan), harus valid dan lengkap.

Peserta yang lolos seleksi administrasi akan lanjut ke tahap selanjutnya, yakni SKD. Merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 651 Tahun 2023, pada tahap ini, peserta harus mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan sesuai formasi yang dilamar.

Selain itu, peserta juga harus berada di peringkat terbaik maksimal tiga kali jumlah kebutuhan formasi. Misalnya, jika suatu jabatan menyediakan tiga formasi, maka pelamar harus berada di sembilan peringkat teratas.

Selanjutnya, peserta yang lolos tahap SKD akan mengikuti seleksi SKB, yakni ujian yang dirancang untuk menilai kemampuan teknis dan profesional pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Berdasarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024, berikut bobot penilaian dari ujian SKB:

Instansi Pusat

  • SKB dengan sistem CAT memiliki bobot paling rendah 50%.

  • Tes wawancara memiliki bobot maksimal 30%.

  • Penambahan nilai dari sertifikat kompetensi memiliki bobot maksimal 20%.

Instansi Daerah

  • SKB dengan sistem CAT memiliki bobot paling rendah 60%.

  • SKB tambahan lainnya memiliki bobot maksimal 40%.

Hasil akhir pada seleksi CPNS akan dihitung dengan komposisi 40% dari nilai SKD dan 60% dari nilai SKB.

(SAI)