Konten dari Pengguna

Bagaimana Penomoran Bangunan untuk Keluarga yang Tidak Ada di Prelist?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi penomoran bangunan untuk keluarga yang tidak ada di prelist. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penomoran bangunan untuk keluarga yang tidak ada di prelist. Foto: Unsplash.

Pemutakhiran data kependudukan adalah kegiatan yang rutin dilakukan pemerintah untuk memperbarui informasi rumah tangga di suatu wilayah. Kegiatan ini menjadi salah satu dasar pengambilan data statistik nasional yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun dalam pelaksanaanya, proses pemutakhiran data kependudukan tidak selalu berjalan mulus. Salah satu kendala yang kerap ditemukan petugas di lapangan adalah keluarga, bangunan, atau usaha yang namanya tidak tercantum dalam prelist.

Lantas, bagaimana penomoran bangunan untuk keluarga/bangunan/usaha yang tidak ada di prelist dilakukan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Apa itu Prelist dan Mengapa Ada yang Tidak Tercantum?

Ilustrasi penomoran bangunan untuk keluarga yang tidak ada di prelist. Foto: Unsplash.

Prelist adalah daftar nama kepala keluarga dalam suatu Blok Sensus (BS) yang sudah disiapkan sebelum petugas turun ke lapangan. Daftar ini ditampilkan langsung dalam aplikasi FASIH dan menjadi pegangan petugas saat melakukan kunjungan door-to-door.

Mengutip materi resmi SSGI 2024 terbitan BPS, nama-nama yang ada di prelist tidak dapat dihapus oleh petugas, melainkan hanya ditandai sesuai kondisi yang ditemukan di lapangan.

Meski begitu, prelist bukan daftar yang bersifat mutlak, karena kondisi di lapangan bisa berbeda dari data awal. Misalnya, ada keluarga yang baru pindah ke wilayah tersebut, atau ada keluarga yang seharusnya tercatat namun terlewat sejak awal.

Bagaimana Penomoran Bangunan untuk Keluarga/Bangunan/Usaha yang Tidak Ada di Prelist?

Ilustrasi penomoran bangunan untuk keluarga yang tidak ada di prelist. Foto: Unsplash.

Ketika petugas menemukan keluarga atau bangunan yang tidak ada di prelist, ada dua hal yang perlu dilakukan, yakni mencatatnya ke dalam sistem aplikasi dan memberikan nomor urut yang sesuai. Berikut penjelasannya berdasarkan panduan di kanal Youtube BPS Kabupaten Gianyar dan materi resmi SSGI 2024 dari BPS.

1. Tambahkan sebagai Keluarga Baru

Jika nama kepala keluarga tidak ditemukan di prelist setelah petugas melakukan pencarian, maka keluarga tersebut wajib ditambahkan ke dalam aplikasi sebagai keluarga baru.

Caranya dengan memilih opsi "Tambah Assignment" di aplikasi FASIH, lalu memilih kategori "Keluarga Baru". Keluarga yang masuk dalam kategori ini meliputi:

  • Keluarga yang baru pindah ke dalam wilayah Blok Sensus saat kegiatan pemutakhiran berlangsung.

  • Keluarga yang seharusnya sudah tercatat sejak awal, tetapi tidak muncul di prelist.

  • Keluarga yang sudah hidup mandiri dan mengurus kebutuhan makan serta kebutuhan hariannya secara terpisah dari keluarga lain di sekitarnya.

2. Tentukan Nomor Urut Bangunan

Nomor urut bangunan tidak ditentukan berdasarkan urutan nama di prelist, melainkan berdasarkan urutan fisik kunjungan door-to-door di lapangan. Petugas mulai dari bangunan yang berada di ujung barat daya wilayah tugas, lalu berpindah ke bangunan berikutnya secara berurutan.

Artinya, jika petugas sudah mengunjungi 12 bangunan sebelumnya, maka bangunan yang tidak ada di prelist tersebut mendapat nomor urut 13, 14, dan seterusnya sesuai urutan kedatangan petugas. Aturan ini berlaku sama untuk semua bangunan, baik yang sudah ada di prelist maupun yang baru ditemukan.

3. Tentukan Nomor Urut Keluarga

Berbeda dengan nomor bangunan, nomor urut untuk keluarga baru memiliki aturan tersendiri. Nomor urut keluarga baru diberikan dengan cara melanjutkan nomor terbesar yang sudah ada di dalam wilayah Satuan Lingkungan Setempat (SLS) atau Blok Sensus (BS) tersebut. Misalnya, nomor keluarga terakhir di prelist adalah 45, maka keluarga baru yang baru ditemukan dicatat sebagai nomor 46, 47, dan seterusnya.

Nomor Bangunan di Peta Harus Sinkron dengan Aplikasi

Ilustrasi penomoran bangunan untuk keluarga yang tidak ada di prelist. Foto: Unsplash.

Selain mencatat data di aplikasi FASIH, petugas juga wajib menggambarkan titik bangunan beserta nomornya dalam peta WB (Wilayah Blok) yang dibawa secara fisik. Mengutip materi resmi SSGI 2024, penggambaran titik bangunan di peta kertas ini berfungsi sebagai mitigasi jika fitur geotagging di aplikasi mengalami kendala teknis di lapangan.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah nomor urut bangunan yang ditulis di peta harus sama persis dengan nomor yang dimasukkan ke dalam aplikasi. Ketidaksesuaian antara peta dan aplikasi dapat mengganggu proses pemeriksaan hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh pengawas.

Baca juga: Pentingnya Akses Belajar di Era Digital dan Hubungannya dengan Hak Cipta

(FHK)