Konten dari Pengguna

Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi guru non ASN. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru non ASN. Foto: Shutterstock

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Tahun ini, jumlah penerima bantuan mengalami peningkatan signifikan mencapai 341.248, jauh lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 67.000. Namun, besaran insentif yang diberikan justru mengalami penurunan.

Selain itu, ada beberapa perubahan penting terkait persyaratan dan mekanisme pencairan bantuan insentif tersebut. Pertanyaannya, bantuan insentif guru Non ASN 2025 kapan cair? Agar lebih jelas, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Jadwal Pencairan Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025

Ilustrasi bantuan insentif guru non ASN 2025 kapan cair? Agustus-September. Foto: Shutterstock

Mengutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, pencairan bantuan insentif untuk guru non ASN 2025 dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus–September. Setiap guru non ASN akan menerima bantuan sebesar Rp 2,1 juta per tahun yang diberikan sekaligus.

Besaran nominal tersebut lebih kecil jika dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 3,6 juta dan diberikan dua kali dalam setahun. Untuk skema penyalurannya, Puslapdik akan membuka rekening secara kolektif melalui bank mitra, seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.

Guru penerima nantinya akan diberi waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengaktifkan rekening tersebut. Jika tidak segera diaktivasi hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025

Ilustrasi syarat penerima bantuan insentif guru non ASN. Foto: Unsplash

Syarat penerima bantuan insentif guru non ASN tahun 2025 secara umum masih sama dengan ketentuan tahun sebelumnya. Adapun persyaratan lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

  • Terdaftar di Dapodik

  • Belum memiliki sertifikat pendidik

  • Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku

  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV; dan

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

2. Guru Non Formal di KB dan TPA

  • Terdata di Dapodik

  • Belum memiliki sertifikat pendidik

  • Minimal berijazah SMA/SMK atau yang setara

  • Mengajar di KB atau TPA yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan

  • Memenuhi beban mengajar sesuai regulasi yang berlaku

  • Telah memiliki masa kerja minimal 13 tahun tanpa terputus, dibuktikan melalui SK pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan

Meski sebagian besar persyaratan masih sama, ada beberapa perubahan penting dalam ketentuan tahun 2025. Salah satunya adalah syarat masa kerja minimal 17 tahun sudah dihapuskan. Sebagai gantinya, penerima insentif harus memenuhi ketentuan tambahan, yaitu:

  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial;

  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan;

  • Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau di sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.

Baca juga: Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Kapan Cair? Ini Informasi Resminya

(RK)