Konten dari Pengguna

Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Kapan Cair? Ini Informasi Resminya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan 2025. Foto: Pixabay/IqbalStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan 2025. Foto: Pixabay/IqbalStock

Pertanyaan mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025 kapan cair menjadi perhatian para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS. Seperti bulan-bulan sebelumnya, pencairan gaji pensiunan PNS dijadwalkan pada awal bulan.

Gaji akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima. Waktu pencairannya mungkin akan berbeda, tergantung pada jadwal operasional masing-masing bank atau Kantor Pos yang bekerja sama dengan pemerintah. Karena itu, para pensiunan PNS diimbau lebih aktif memantau rekening.

Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Kapan Cair?

instagram embed

Hingga Rabu (30/7), belum ada regulasi baru yang mengatur tentang kenaikan gaji pensiunan PNS. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh PT Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian pensiun pokok sebesar 12%.

Dengan demikian, kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 belum diberlakukan, dan nominal yang diterima para pensiunan pada bulan Agustus 2025 tetap sama seperti bulan sebelumnya. Pencairan bulan ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Baca juga: Syarat Pensiun Dini PNS dan Ketentuannya

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025 berdasarkan Golongan

Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan 2025. Foto: Unsplash/Aufa Fahmi

Berikut adalah daftar nominal gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 sesuai dengan golongan dan masa kerja menurut informasi DJPB Kemenkeu:

1. Pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128

  • Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

  • Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

  • Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

2. Pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824

  • Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776

  • Golongan II c: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656

  • Golongan II d: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

3. Pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576

  • Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104

  • Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

  • Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

4. Pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000

  • Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744

  • Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

  • Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

  • Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

(SLT)