Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Kapan Cair? Ini Informasi Resminya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025 kapan cair menjadi perhatian para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS. Seperti bulan-bulan sebelumnya, pencairan gaji pensiunan PNS dijadwalkan pada awal bulan.
Gaji akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima. Waktu pencairannya mungkin akan berbeda, tergantung pada jadwal operasional masing-masing bank atau Kantor Pos yang bekerja sama dengan pemerintah. Karena itu, para pensiunan PNS diimbau lebih aktif memantau rekening.
Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Kapan Cair?
Hingga Rabu (30/7), belum ada regulasi baru yang mengatur tentang kenaikan gaji pensiunan PNS. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh PT Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian pensiun pokok sebesar 12%.
Dengan demikian, kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 belum diberlakukan, dan nominal yang diterima para pensiunan pada bulan Agustus 2025 tetap sama seperti bulan sebelumnya. Pencairan bulan ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Baca juga: Syarat Pensiun Dini PNS dan Ketentuannya
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025 berdasarkan Golongan
Berikut adalah daftar nominal gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 sesuai dengan golongan dan masa kerja menurut informasi DJPB Kemenkeu:
1. Pensiunan PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
2. Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
Golongan II c: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
Golongan II d: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
3. Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
4. Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
(SLT)
