Syarat Pensiun Dini PNS dan Ketentuannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdapat beberapa syarat pensiun dini PNS yang perlu dipahami. Sebagian pegawai ingin mengajukan pensiun dini karena alasan tertentu. PNS boleh mengajukan pensiun dini jika sudah memenuhi semua persyaratan.
PNS bisa mengajukan pensiun dini jika sudah mencapai usia dan masa kerja tertentu. Bagi yang berencana pensiun dini, ketahui syarat dan ketentuannya terlebih dahulu.
Mengetahui Syarat Pensiun Dini PNS
Dikutip dari Buku Pegangan Manajer dan Supervisor: Panduan Praktis untuk Meningkatkan Kompetensi Manajemen dan Pengawasan di Bidang Sumber Daya Manusia, Wahyumurti (2024:180), pensiun dini adalah pensiun yang dilakukan sebelum usia pensiun atau pensiun yang dipercepat.
PNS yang berniat mengajukan pensiun dini harus mengetahui syarat-syaratnya. Berikut ini adalah syarat pensiun dini PNS yang dikutip dari situs resmi bkpsdm.blitarkab.go.id/layanan/persyaratan-pensiun-dini/.
Surat pengantar dari SKPD
Surat permintaan pensiun PNS bermeterai Rp6000
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
Daftar susunan keluarga
Fotokopi SK CPNS legalisir
Fotokopi SK PNS legalisir
Fotokopi SK pangkat terakhir legalisir
Fotokopi SK gaji berkala legalisir
Fotokopi Karpeg legalisir
Fotokopi SK petikan NIP baru legalisir
Fotokopi kartu keluarga (dari Dinas Capil)
Fotokopi surat nikah legalisir
Fotokopi akta anak legalisir
Fotokopi SKP 2 tahun terakhir legalisir
Foto 3X4 terbaru sebanyak 8 lembar
Surat keterangan masih kuliah (bagi anak usia 21 sampai dengan 25 tahun)
Surat pernyataan tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang
Surat pernyataan tidak menyimpan barang atau surat negara
Surat pernyataan dari SKPD yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai tanggungan di bank bermeterai Rp6.000.
Ketentuan Pensiun Dini PNS
Aturan tentang pensiun dini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan undang-undang tersebut, batas waktu pensiun dini adalah 10 tahun sebelum usia pensiun normal.
PNS diperbolehkan mengajukan pensiun dini jika sudah berusia 45 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 20 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pasal 305 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: 2 Cara Cek Hak Pensiun PNS dan Non PNS melalui Taspen serta BPJS Ketenagakerjaan
Sekian informasi tentang syarat pensiun dini PNS dan ketentuannya yang perlu dipahami jika berniat mengajukan pensiun dini. Semoga bermanfaat. (KRI)