Konten dari Pengguna

Syarat Pensiun Dini PNS dan Ketentuannya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat Pensiun Dini PNS. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Allgo an App for Plus Size People
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Pensiun Dini PNS. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Allgo an App for Plus Size People

Terdapat beberapa syarat pensiun dini PNS yang perlu dipahami. Sebagian pegawai ingin mengajukan pensiun dini karena alasan tertentu. PNS boleh mengajukan pensiun dini jika sudah memenuhi semua persyaratan.

PNS bisa mengajukan pensiun dini jika sudah mencapai usia dan masa kerja tertentu. Bagi yang berencana pensiun dini, ketahui syarat dan ketentuannya terlebih dahulu.

Mengetahui Syarat Pensiun Dini PNS

Syarat Pensiun Dini PNS. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Bench Accounting

Dikutip dari Buku Pegangan Manajer dan Supervisor: Panduan Praktis untuk Meningkatkan Kompetensi Manajemen dan Pengawasan di Bidang Sumber Daya Manusia, Wahyumurti (2024:180), pensiun dini adalah pensiun yang dilakukan sebelum usia pensiun atau pensiun yang dipercepat.

PNS yang berniat mengajukan pensiun dini harus mengetahui syarat-syaratnya. Berikut ini adalah syarat pensiun dini PNS yang dikutip dari situs resmi bkpsdm.blitarkab.go.id/layanan/persyaratan-pensiun-dini/.

  • Surat pengantar dari SKPD

  • Surat permintaan pensiun PNS bermeterai Rp6000

  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)

  • Daftar susunan keluarga

  • Fotokopi SK CPNS legalisir

  • Fotokopi SK PNS legalisir

  • Fotokopi SK pangkat terakhir legalisir

  • Fotokopi SK gaji berkala legalisir

  • Fotokopi Karpeg legalisir

  • Fotokopi SK petikan NIP baru legalisir

  • Fotokopi kartu keluarga (dari Dinas Capil)

  • Fotokopi surat nikah legalisir

  • Fotokopi akta anak legalisir

  • Fotokopi SKP 2 tahun terakhir legalisir

  • Foto 3X4 terbaru sebanyak 8 lembar

  • Surat keterangan masih kuliah (bagi anak usia 21 sampai dengan 25 tahun)

  • Surat pernyataan tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang

  • Surat pernyataan tidak menyimpan barang atau surat negara

  • Surat pernyataan dari SKPD yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai tanggungan di bank bermeterai Rp6.000.

Ketentuan Pensiun Dini PNS

Syarat Pensiun Dini PNS. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Alejandro Escamilla

Aturan tentang pensiun dini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan undang-undang tersebut, batas waktu pensiun dini adalah 10 tahun sebelum usia pensiun normal.

PNS diperbolehkan mengajukan pensiun dini jika sudah berusia 45 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 20 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pasal 305 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: 2 Cara Cek Hak Pensiun PNS dan Non PNS melalui Taspen serta BPJS Ketenagakerjaan

Sekian informasi tentang syarat pensiun dini PNS dan ketentuannya yang perlu dipahami jika berniat mengajukan pensiun dini. Semoga bermanfaat. (KRI)