Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Daftar Lengkapnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jika membutuhkan uang pinjaman cepat, maka Pegadaian adalah solusi yang tepat. Namun, barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian?
Sebelum mengetahui daftar barangnya, sebaiknya pahami terlebih dahulu sistem dan mekanisme peminjaman uang di Pegadaian. Secara teknis, lembaga keuangan ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi nasabah menjaminkan barang berharga miliknya.
Keuntungannya, nasabah dapat memperoleh pinjaman dana selagi barang tersebut digadaikan. Namun barang tersebut bisa ditebus sewaktu-waktu setelah pinjaman dilunasi.
Transaksi ini pun menguntungkan kedua belah pihak, baik nasabah maupun pihak Pegadaian. Untuk mengetahui barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian, simak daftarnya dalam artikel berikut ini.
Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian
Satu-satunya usaha gadai yang resmi di Indonesia hanyalah Perum Pegadaian. Lembaga keuangan non-bank ini memiliki aturan yang ketat mengenai jenis barang yang bisa digadaikan.
Umumnya, barang tersebut harus berupa barang berharga yang memiliki nilai jual cukup tinggi. Barang tersebut juga harus milik diri sendiri, bukan milik orang lain.
Dirangkum dari buku Literasi Keuangan Petani Garam susunan Dr. Didin Fatihudin, dkk., berikut ini daftar barangnya yang bisa digadaikan:
1. Rumah
Benda yang digadaikan adalah sertifikat rumah. Biasanya, orang yang menggadaikan rumah ingin mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar. Beberapa keunggulan gadai rumah yaitu dapat pinjaman uang hingga ratusan juta, proses pengajuan mudah, dan mendapatkan jaminan.
2. Kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor menjadi salah satu barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Namun ada beberapa syarat yang mesti diperhatikan, seperti status produksi kendaraan yang maksimal 5 tahun terakhir, terdaftar sebagai merk pabrikan yang umum, dan lain-lain.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil, minimal produksinya 10 tahun terakhir. Pegadai juga harus membawa surat kelengkapan berupa BPKB, faktur pembelian, dan STNK untuk menggadaikan kedua jenis kendaraan tersebut.
3. Barang elektronik
Barang elektronik yang diterima minimal diproduksi 1 tahun terakhir. Surat kelengkapan yang harus dibawa meliputi kwitansi pembelian, kartu garansi, KTP, dan KK. Nantinya pihak Pegadaian akan mengecek, apakah barang masih layak atau tidak untuk digadaikan.
4.Perhiasan emas
Emas yang diterima oleh pegadaian dapat berbentuk perhiasan kalung, cincin, gelang, dan emas keping atau batangan. Perhiasan lain seperti berlian juga dapat digunakan sebagai jaminan. Syaratnya yaitu membawa surat emas beserta KTP dan KK.
5. Gadget
Dijelaskan dalam laman OJK, gadget seperti handphone dan laptop merupakan salah satu barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Syaratnya, gadget tersebut tidak berusia terlalu lama.
Biaya administrasi yang akan dipatok untuk jenis barang ini sebesar 1% dari total pinjaman. Agar mendapat jaminan yang aman, pastikan gadget Anda masih utuh dan tidak mengalami kerusakan saat digadaikan.
Baca juga: Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Persyaratannya
(MSD)
