Batas Gaji KIP Kuliah 2026, Ini Ketentuan yang Berlaku

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memberikan dukungan berupa pembiayaan pendidikan serta bantuan biaya hidup bagi penerima manfaat. Program ini memang dirancang untuk membuka akses pendidikan tinggi untuk mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan agar dapat menempuh studi di perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia.
Segala persyaratan dalam pendaftaran KIP Kuliah perlu diperhatikan setiap calon penerima. Salah satunya adalah batas gaji orang tua atau wali. Lantas, berapa batas gaji KIP Kuliah 2026 yang ditetapkan untuk orang tua/wali peserta didik sebagai syarat kelayakan?
Batas Gaji KIP Kuliah 2026
Gaji orang tua/wali menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan kelayakan penerima KIP Kuliah. Ketentuan ini disusun agar bantuan tersebut tepat sasaran, yakni untuk calon mahasiswa dari keluarga dengan ekonomi terbatas.
Mengacu pada Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali ditetapkan maksimal Rp 4.000.000 per bulan. Selain itu, penghasilan tersebut jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga tidak boleh melebihi Rp 750.000 per orang setiap bulan.
Ketentuan ini umumnya berlaku bagi calon mahasiswa yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak menerima bantuan sosial lainnya. Dengan demikian, apabila penghasilan keluarga berada di bawah batas tersebut, calon peserta dinilai memenuhi syarat ekonomi dasar untuk mendaftar KIP Kuliah.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Berikut beberapa syarat pendaftaran KIP Kuliah 2026 yang merujuk pada aturan pendaftaran tahun 2025:
Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui seluruh jalur masuk perguruan tinggi akademik maupun vokasi, baik PTN maupun PTS.
Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dibuktikan dengan dokumen resmi.
Merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar dalam DTKS, termasuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), menerima bantuan sosial, atau merupakan anak panti sosial maupun panti asuhan.
Memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan per kapita maksimal Rp 750.000 per orang per bulan.
Menyertakan bukti kondisi ekonomi keluarga berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, dilengkapi dokumen pendukung seperti rekening listrik serta foto kondisi rumah.
Besaran Bantuan KIP Kuliah
Penerima KIP Kuliah memperoleh pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup bulanan yang besarannya sebagai berikut:
1. Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dengan ketentuan maksimal:
Program studi akreditasi Unggul, A, atau Internasional: hingga Rp 8.000.000 per semester, khusus program studi kedokteran hingga Rp 12.000.000.
Program studi akreditasi Baik Sekali atau B: hingga Rp 4.000.000 per semester.
Program studi akreditasi Baik atau C: hingga Rp 2.400.000 per semester.
Biaya operasional pendidikan tidak mencakup pengadaan jas almamater, baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung KKN, PKL, atau magang, kegiatan pembelajaran mandiri, penelitian mandiri, serta wisuda.
2. Biaya Hidup Bulanan
Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Kemdiktisaintek berdasarkan indeks harga lokal di wilayah perguruan tinggi. Bantuan ini dibagi ke dalam lima klaster, yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 per bulan.
Baca Juga: SNBP 2026 Pakai Nilai Apa Saja? Ini Penjelasan Koordinator SNBP
(SA)
