news-card-video
3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Batas Pelaporan SPT Tahunan yang Harus Dipatuhi Wajib Pajak

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
25 Februari 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak di Indonesia untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak di Indonesia untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT Pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak). Dokumen ini berfungsi untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran, serta informasi lain yang berkaitan dengan kewajiban pajak dalam satu tahun.
ADVERTISEMENT
Pelaporan SPT bertujuan memastikan setiap wajib pajak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Perlu dipahami bahwa ada ketentuan tentang batas pelaporan SPT tahunan yang harus dipatuhi agar tidak terkena sanksi keterlambatan.
Agar tidak melewati tenggat waktu, simak informasi lengkap mengenai batas pelaporan SPT tahunan di bawah ini.

Kapan Batas Pelaporan SPT Tahunan?

Batas pelaporan SPT Tahunan penting untuk dipahami oleh wajib pajak. Foto: Pexels.com
Mengutip informasi dari situs Direktorat Jenderal Pajak, batas waktu pelaporan SPT Tahunan telah ditetapkan sesuai dengan kategori wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan jatuh pada 31 Maret, sementara wajib pajak badan harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 30 April.
Jika pelaporan SPT dilakukan setelah tenggat waktu yang ditentukan, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain sanksi administrasi, wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT juga bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 UU KUP. Sanksi pidana yang dapat dikenakan meliputi:
Untuk menghindari sanksi tersebut, pastikan SPT Tahunan dilaporkan tepat waktu sebelum batas akhir yang telah ditentukan.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online. Foto: Pexels.com
Lapor SPT Tahunan kini semakin mudah dengan layanan e-Filing yang bisa dilakukan secara daring melalui DJP Online. Dengan metode ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajaknya. Berikut adalah langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
(SAI)