Batas Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dan Persyaratannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran KIP Kuliah sudah dibuka sejak 12 Februari 2024 kemarin. Siswa yang tertarik untuk mendaftar pada program ini disarankan mulai melakukan persiapan meskipun batas pendaftaran KIP Kuliah 2024 masih jauh.
KIP Kuliah adalah singkatan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Ini merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi siswa lulusan SMA/sederajat yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.
Manfaat yang diterima nanti berupa dana tunai untuk membantu mahasiswa dalam membiayai pendidikan mereka, termasuk biaya kuliah, biaya hidup, dan biaya pendukung lainnya.
KIP Kuliah kembali diadakan pada tahun 2024. Bagi yang ingin mendaftar program ini, disarankan untuk memperhatikan banyak hal, termasuk batas waktu pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Batas Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, berikut jadwal pelaksanaan seleksi KIP Kuliah 2024:
Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-Kuliah : 12 Februari - 31 Oktober 2024
Seleksi KIP-Kuliah di Perguruan Tinggi : 1 Juli - 31 Oktober 2024
Penetapan Penerima Baru : 1 Juli - 31 Oktober 2024
Berdasarkan jadwal di atas, dapat diketahui bahwa batas akhir pendaftaran KIP Kuliah adalah 31 Oktober 2024. Perlu diingat bahwa jadwal ini bisa saja berubah. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek informasi terbaru dari pihak Kemendikbud.
Baca Juga: Perkiraan Biaya Kuliah Pascasarjana UI 2024 untuk Kelas Reguler
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah sebagai berikut:
Calon penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau setara yang akan lulus pada tahun yang bersangkutan atau telah lulus 2 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2023 atau 2022.
Calon penerima KIP-Kuliah harus memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi. Ini dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah.
Calon penerima harus lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi (PT) Akademik atau PT Vokasi, baik itu PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dalam beberapa kasus khusus pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C).
Keterbatasan ekonomi calon penerima harus didukung oleh salah satu bukti berikut:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT, dll.
Berada dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin dengan kriteria tertentu.
Merupakan mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidak memenuhi kriteria di atas, calon penerima dapat tetap mendaftar dengan syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni:
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak boleh melebihi Rp4.000.000,00 per bulan atau dibagi dengan jumlah anggota keluarga tidak boleh melebihi Rp750.000,00 per bulan. Calon penerima yang memenuhi kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca Juga: Besaran Biaya Kuliah Undip 2023/2024 untuk Jalur SNBP dan SNBT
Cara Daftar KIP Kuliah 2024
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
Lakukan pendaftaran akun secara mandri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Pada saat pendaftaran, masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi terhadap NIK, NISN, dan NPSN serta menentukan kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.
Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan untuk menggunakan email yang aktif agar dapat menerima kode akses.
Masuk ke dalam laman KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses yang diterima untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Pilih jalur seleksi yang akan diikuti, yaitu SNBP (Seleksi Nasional Bersama Perguruan Tinggi), SNBT (Seleksi Nasional Bersama PTN), atau melalui jalur Mandiri.
Selesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan lulus akan dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(SAI)
