Batas Waktu Aktivasi Coretax Sampai Kapan? Ini Informasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang akhir tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Imbauan ini disampaikan seiring rencana penerapan Coretax System sebagai sistem utama layanan perpajakan.
Mulai 1 Januari 2026, berbagai urusan administrasi perpajakan akan terintegrasi penuh melalui Coretax. Ini termasuk pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Dengan waktu yang kian terbatas, masih ada wajib pajak yang merasa bingung soal batas waktu aktivasi akun Coretax. Mereka yang belum mengaktifkan akun Coretax khawatir akan mengalami hambatan dalam menjalankan kewajiban pajak nantinya.
Sebenarnya, aktivasi akun Coretax sampai kapan? Berikut informasi yang perlu diketahui.
Aktivasi Coretax Sampai Kapan?
Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa sejatinya tidak ada ada ketentuan khusus terkait batas waktu atau deadline aktivasi akun Coretax.
"Mengenai batasan waktu aktivasi akun Coretax tidak ada ketentuan yang mengatur secara detail," tulis akun X @kring_pajak, Jumat (26/12/2025).
Dengan pernyataan tersebut, wajib pajak pada dasarnya masih memiliki kelonggaran waktu untuk melakukan aktivasi Coretax di tahun 2026. Meski begitu, DJP tetap menganjurkan agar aktivasi dilakukan lebih awal, karena mulai 2026 Coretax akan menjadi satu-satunya portal elektronik dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax baru sekitar 7,7 juta orang atau setara 51,66 persen. Artinya, masih ada sekitar tujuh juta wajib pajak yang belum melakukan aktivasi dan beralih ke sistem baru tersebut.
“Wajib pajak yang sudah aktivasi akun sejumlah 7,7 juta dengan persentase 51,66%,” ujarnya, dikutip dari laman Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Menurut DJP, proses transisi ke Coretax menjadi langkah penting dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Kehadiran sistem ini diharapkan mampu memangkas berbagai kendala administratif sehingga menjadi lebih efisien dan mudah diakses.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Sebelum beralih, wajib pajak perlu memastikan akun Coretax DJP miliknya sudah aktif. Bagi yang sebelumnya telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit, proses aktivasi Coretax dapat dilakukan secara mandiri.
Mengacu pada panduan dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan akun Coretax DJP:
Kunjungi laman Coretax DJP, lalu pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
Centang pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak telah terdaftar.
Masukkan NPWP, kemudian klik tombol “Cari”.
Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Apabila data tersebut sudah tidak sesuai, wajib pajak perlu menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk melakukan pembaruan.
Lanjutkan dengan proses verifikasi identitas.
Setujui pernyataan yang ditampilkan pada layar.
Simpan data, lalu periksa email untuk memperoleh kata sandi sementara.
Lakukan login pertama menggunakan kata sandi tersebut dan ikuti instruksi lanjutan hingga proses aktivasi selesai.
Baca Juga: Cara Mengubah Email dan Nomor Handphone di Coretax DJP
(ANB)
