Batas Waktu Pembayaran THR 2026 Menurut Permenaker

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan para pekerja menjelang perayaan Idul Fitri. Tunjangan ini merupakan hak pekerja yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan selama Lebaran.
Agar pelaksanaannya berjalan tertib, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan aturan resmi terkait pemberian THR. Ketentuan tersebut mencakup besaran hingga batas waktu pembayaran yang wajib dipatuhi pengusaha.
Pertanyaannya, kapan batas waktu pembayaran THR 2026? Simak penjelasan lengkap dan regulasinya berikut ini!
Batas Waktu Pembayaran THR 2026
Mengutip Antara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja masih mengacu pada regulasi lama. Di sisi lain, Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait pengumuman surat edaran (SE) pelaksanaan THR 2026.
"Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama," ujar Menaker Yassierli, Rabu (25/2).
Regulasi yang dimaksud terkait pemberian THR adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada Pasal 5 ayat (4) ditegaskan bahwa batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, jika Lebaran 2026 jatuh pada 20 Maret, maka batas akhir pembayaran THR adalah 13 Maret 2026. Sementara jika Lebaran berlangsung pada 21 Maret, batas akhirnya menjadi 14 Maret 2026.
Lebih lanjut, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran. Pembayaran denda tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap melunasi THR kepada pekerja.
Adapun pengusaha yang tidak membayar THR sama sekali dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Apakah THR Kena Pajak? Ini Aturan dan Cara Hitungnya
Besaran THR
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai lama masa kerjanya.
Kemudian, pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
THR diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Republik Indonesia.
(NSF)
