Batasan Aurat Laki-laki dalam Islam yang Harus Ditutup

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aurat laki-laki dalam Islam yang umum diketahui adalah antara pusar dan lutut. Namun, apakah lutut dan pusar juga termasuk aurat?
Dalam artikel ini akan dijelaskan apa saja yang dikategorikan aurat laki-laki agar tidak salah kaprah. Bagian tubuh yang termasuk aurat tersebut harus ditutupi sebagaimana yang diperintahkan Allah Swt.
Menutup aurat bahkan termasuk dalam syarat sahnya salat. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Aurat dalam Islam
Secara bahasa, aurat adalah setiap yang dirasa buruk jika ditampakkan. Adapun pengertian secara syariat, aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi dan tidak boleh dipertontonkan.
Dalil perintah menutup aurat terdapat dalam Al-Quran surat Al-A'raf ayat 31 yang artinya:
"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
Menutup aurat juga merupakan syarat sahnya salat seseorang. Terdapat empat macam aurat dalam syarat-syarat salat menurut ahli fiqih Syekh Salim bin Samil al-Hadrami, berikut penjelasannya:
"Aurat dibagi menjadi 4: (1) Aurat laki-laki mutlak dan dalam salat, yaitu antara pusar dan lutut; (2) Aurat perempuan merdeka pada waktu salat adalah seluruh anggota tubuh kecuali muka dan telapak tangan; (3) Aurat perempuan merdeka dan budak di hadapan laki-laki lain (yang bukan muhrimnya) adalah seluruh anggota badan; (4) Dan apabila di depan muhrimnya atau sama-sama perempuan maka auratnya antara pusar dan lutut."
Di masa sekarang, budak perempuan sudah tidak ada. Semua manusia sudah merdeka. Maka, saat ini tidak perlu ada pembedaan yang merdeka dan budak.
Ini hanya untuk pengetahuan bersama dan bukti bahwa pandangan tentang batasan aurat dalam fikih itu sangat dipengaruhi konteks sosial yang ada saat ijtihad itu keluar.
Baca Juga: Batasan Aurat Anak-Anak yang Belum Baligh dalam Islam
Batasan Aurat Laki-laki
Mengutip buku Kitab Fikih Sehari-hari Mazhab Syafi'i oleh A.R Shohibul Ulum, batasan aurat laki-laki menurut jumhur ulama adalah antara pusar dan lutut. Imam Nawawi rahimullah menyatakan bahwa aurat pada laki-laki ada lima pendapat dalam mazhab Syafi'i, yaitu:
Lebih tepat dan didukung dalil yang kuat, aurat laki-laki termasuk budak laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut tidak termasuk aurat.
Pusar dan lutut termasuk dalam aurat.
Pusar aurat, sedangkan lutut tidak termasuk aurat.
Pendapat Ar-Rafi'i, lutut termasuk aurat, sedangkan pusar tidak termasuk.
Yang termasuk aurat hanyalah kemaluan dan dubur saja. Pendapat terakhir ini adalah pendapat Abu Sa'id Al-Ishtikhri sebagaimana diceritakan Ar-Raf'i. Ini adalah pendapat yang mungkar.
Pendapat ulama Syafi'iyah yang lebih tepat adalah pendapat pertama. Dalil pendukungnya adalah hadis dari Abu Sa'id Al-Khudri, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Aurat laki-laki adalah antara pusarnya hingga lututnya."
(DEL)
