Batasan Aurat Anak-Anak yang Belum Baligh dalam Islam

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
5 Oktober 2023 9:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi aurat anak-anak. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aurat anak-anak. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batasan aurat anak harus diketahui oleh orang tua. Sebab, orang tua menjadi pihak yang bertugas mengajarkan tentang aurat pada anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
Menutup aurat adalah suatu kewajiban bagi umat Islam. Rasulullah SAW sendiri sudah menjelaskan tentang aurat dalam salah satu hadis riwayat Tirmidzi yang berbunyi:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu.” (HR. Tirmidzi)
Lalu, apakah ada perbedaan antara batasan aurat anak-anak dan orang dewasa?

Aurat Anak-Anak

Ilustrasi aurat anak-anak. Foto: Unsplash
Ada beberapa pandangan ulama mengenai aurat anak-anak seperti dalam buku Panduan Berbusana Islami karya Syaikh Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah (2007).
Ulama sepakat bahwa aurat anak laki-laki dan perempuan yang menjelang baligh atau murahiq, sama dengan aurat laki-laki dan perempuan dewasa. Namun, ada beberapa pandangan mengenai aurat anak kecil.
Mazhab Hanafi, Hambali, Syafi’i, dan Maliki sama-sama sepakat bahwa anak yang sangat kecil tidak memiliki aurat. Ada ulama yang membatasi aturan ini sampai usia 4 tahun, 7 tahun, hingga 8 tahun.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan akan cukup sulit untuk membuat anak kecil, terutama yang masih balita, untuk selalu menutup aurat dan hanya menyisakan wajah dan telapak tangan.
Maka disimpulkan bahwa selama anak-anak belum tamyiz atau belum memiliki kekuatan daya pikir untuk mampu menemukan dan menetapkan beberapa makna, mereka belum punya aurat.
Namun, ada pengecualian pada bagian qubul dan dubur atau bagian kemaluan, tetap harus ditutupi. Qubul dan dubur anak hanya boleh dilihat oleh orang yang merawatnya, seperti ibu, ayah, atau bidan.
Jika anak sudah tumbuh dan memiliki syahwat, maka aurat akan sama dengan laki-laki dan perempuan dewasa. Bagi laki-laki, aurat adalah antara lutut dan pusar.
Sementara bagi perempuan, ada beberapa pandangan tentang aurat. Dalam buku Jilbab dan Aurat oleh DR. (HC) KH. Husein Muhammad (2021), disimpulkan bahwa perempuan diperintahkan untuk tidak membuka aurat kecuali bagian yang biasa terbuka atau ma dzahara minha.
ADVERTISEMENT
Sebagian ulama mengatakan ma dzahara minha adalah wajah dan telapak tangan, dan sebagian lainnya berpendapat bahwa wajah, telapak tangan, dan telapak kaki tetap harus ditutup.

Kewajiban Menutup Aurat

Ilustrasi aurat anak-anak. Foto: Unsplash
Salah satu ayat tentang kewajiban menutup aurat bagi umat Islam ada dalam Al-Quran surat QS Al-A’raf : 26. Ayat tersebut berbunyi:
يَا بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ
Arti: “Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat”.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa umat Islam harus menutup aurat sesuai perintah Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Perintah ini juga disampaikan dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Arti: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
ADVERTISEMENT
(TAR)