Konten dari Pengguna

Beda Zona Hijau, Oranye, Merah dan Hitam dalam Kasus Virus Corona

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Juni 2020 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Beda Zona Hijau, Oranye, Merah dan Hitam dalam Kasus Virus Corona Foto: REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Beda Zona Hijau, Oranye, Merah dan Hitam dalam Kasus Virus Corona Foto: REUTERS
ADVERTISEMENT
Istilah zona merah atau red zone menjadi semakin ramah di telinga masyarakat menyusul penyebaran pandemi virus corona. Pemberian warna zona tersebut merupakan kode yang berfungsi untuk memantau pergerakan wabah agar bisa ditangani lebih efektif.
ADVERTISEMENT
Selain zona merah ada pula zona hijau, oranye, hingga zona hitam yang digunakan sebagai kode penyebaran. Di Indonesia sendiri, beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Surabaya diketahui telah memasuki zona rawan COVID-19. Kedua wilayah ini dikonfirmasi sebagai zona merah dan zona hitam virus corona.
Lantas apa arti dari warna hijau, merah, oranye, hingga hitam di beberapa wilayah tersebut dan perbedaan di antaranya? Dikutip dari berbagai sumber, berikut informasi lengkapnya.
Peta Sebaran COVID-19 di Jawa Timur per 29 Mei 2020. Foto: Dok. Pemprov Jawa Timur

Zona Hijau

Zona hijau pada suatu wilayah menunjukan bahwa wilayah atau daerah tersebut sudah tidak memiliki kasus positif atau infeksi virus corona terkonfirmasi. Pencatutan zona hijau pada suatu wilayah juga dilihat dari tidak adanya pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah.
ADVERTISEMENT
Meski terbilang bersih, protokol kesehatan tetap diberlakukan pada zona ini. mekanisme pencegahan seperti physical distancing dan mencuci tangan tetap dilakukan.
Seluruh perjalanan yang masuk ke zona hijau juga melalui pemeriksaan yang ketat. Jika ada penumpang atau pengendara yang terbukti positif COVID-19, mereka wajib dikarantina selama 14 hari sebelum dipersilahkan masuk ke zona hijau.

Zona Oranye

Zona Oranye diberikan kepada wilayah yang berdekatan dengan zona merah virus corona, di mana penyebaran di wilayah ini cukup signifikan. Pada zona ini diberlakukan status ODP dan PDP pada masyarakat tertentu.
ODP diberikan kepada setiap individu yang telah melakukan kontak dengan pasien COVID-19 meskipun belum memiliki gejala. Sedangkan PDP diberikan pada setiap individu yang sudah ada gejala namun belum dinyatakan positif COVID-19. Penetapan protokol kesehatan di wilayah ini juga mulai diperketat. Di mana semua orang diharuskan memakai masker ketika keluar rumah.
Peta Sebaran COVID-19 di Jatim. Surabaya berwarna merah tua. Foto: infocovid19.jatimprov.go.id

Zona Merah

Status zona merah disematkan pada wilayah dengan tingkat penyebaran virus corona tinggi atau tidak terkendali. Di zona merah, semua aktivitas sosial diatur dan ditangguhkan. Termasuk mulai ditutupnya sekolah, tempat ibadah, hingga perkantoran.
ADVERTISEMENT
Pembatasan perjalanan juga diberlakukan pada zona ini. Wilayah zona merah juga akan diperlakukan dengan pengawasan ketat, seperti PSBB di Indonesia atau lockdown. Selain itu, karena adanya pembatasan sosial yang diterapkan, maka pemerintah wajib memberikan bantuan logistik kepada masyarakat yang tidak mampu atau terdampak virus corona.

Zona Hitam

Wilayah yang disematkan sebagai zona hitam artinya kasus COVID-19 pada daerah tersebut sudah sangat parah dan melebihi zona merah. Warna Hitam tersebut juga dapat diartikan sebagai kondisi darurat.
Protokol kesehatan di wilayah zona hitam ini umumnya sama dengan zona merah namun lebih diperketat. Bukan hanya mekanisme pencegahan mandiri yang harus diterapkan, namun perlu adanya perlakukan lebih tegas seperti PSBB dan larangan kerumunan lainnya.
ADVERTISEMENT
Isolasi diri setiap lapisan masyarakat mulai dari RT hingga RW harus lebih ditingkatkan. Beberapa fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan di zona ini juga harus ditutup.
(RDR)