Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Benarkah Kenaikan PPN 12% akan Ditunda?
2 Desember 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah memberikan indikasi adanya rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Keputusan ini tentu memicu berbagai perdebatan, sehingga muncul pertanyaan, benarkah kenaikan PPN sebesar 12 persen tersebut akan ditunda?
ADVERTISEMENT
Beberapa pihak menyatakan kekhawatiran bahwa kenaikan PPN akan membebani masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara yang bisa digunakan untuk pembangunan.
Namun, hingga saat ini, keputusan resmi mengenai penundaan atau pemberlakuan kenaikan PPN tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Oleh karena itu, apakah kenaikan PPN benar-benar akan ditunda atau tetap diterapkan, masih menjadi pertanyaan. Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Benarkah Kenaikan PPN 12 Persen akan Ditunda?
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi yang melibatkan barang dan jasa di Indonesia. Ketentuan mengenai PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan tarif ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, rencana tersebut kemungkinan akan ditunda, mengingat banyaknya protes yang muncul dari berbagai kalangan. Beberapa pihak berpendapat bahwa kenaikan PPN saat ini lebih banyak membawa kerugian daripada manfaatnya, sehingga sebaiknya kebijakan ini ditunda.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan kabar mengenai kemungkinan penundaan kenaikan PPN 12 persen. "Ya hampir pasti diundur. PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," kata Luhut dikutip dari Antara, Rabu (27/11).
ADVERTISEMENT
Mengacu pada pernyataan Luhut, Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi, menjelaskan bahwa rencana kenaikan PPN masih dalam kajian lebih mendalam. "Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam,"ujar Jodi dalam keterangan yang diberikan kepada kumparan, Rabu (27/11).
Jodi menambahkan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan kondisi perekonomian global maupun domestik dalam kajian tersebut. Selain itu, potensi dampak dari kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan.
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, berbagai kebijakan ekonomi, termasuk terkait PPN, tengah dikaji secara komprehensif guna memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi nasional dan global," sambungnya.
Kepastian mengenai apakah kenaikan PPN akan ditunda masih belum jelas, mengingat hingga saat ini belum ada informasi resmi yang dirilis oleh pemerintah. Pemerintah masih dalam tahap mempertimbangkan berbagai masukan sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 memunculkan berbagai polemik di kalangan masyarakat. Kenaikan ini tentu akan berdampak pada banyak sektor, baik itu dalam hal biaya hidup, daya beli masyarakat, maupun aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Dikutip melalui laman Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, berikut dampak kenaikan PPN:
1. Meningkatnya Biaya Hidup
Kenaikan PPN dapat meningkatkan biaya hidup masyarakat, karena harga barang dan jasa yang dikenakan PPN akan lebih mahal. Selain itu, potensi peningkatan biaya hidup dapat memperburuk kondisi keuangan banyak kalangan, terutama yang berada pada lapisan ekonomi bawah.
2. Menurunnya Daya Beli Masyarakat
Kenaikan PPN 12 persen dikhawatirkan akan menurunkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya bisa berdampak negatif terhadap perekonomian, terutama di sektor perdagangan. Hal ini berpotensi mengurangi daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi pola konsumsi dan aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
3. Terjadinya Inflasi
Kenaikan tarif PPN 12 persen juga berpotensi mendorong inflasi, karena biaya produksi dan distribusi akan meningkat. Akibatnya, berbagai sektor usaha, baik besar maupun kecil, akan merasakan dampak dari kenaikan PPN tersebut, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kestabilan perekonomian secara keseluruhan.
(RK)