Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Berapa Besaran Gaji Guru PPG? Ini Penjelasannya
14 November 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dijalankan untuk mencetak guru-guru profesional yang berkualitas di Indonesia. Antusias masyarakat untuk mengikuti program ini begitu besar. Sebenarnya, berapa gaji guru PPG?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Kemendikbud Ristek, PPG adalah program untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang tertarik menjadi guru. Tujuan program ini adalah membekali peserta dengan keterampilan dan pengetahuan untuk menjadi guru profesional.
Jika berhasil menyelesaikan program PPG, maka peserta akan mendapatkan Sertifikat Pendidikan (serdik) sebagai seorang guru profesional. Calon guru diharuskan mengikuti program PPG sebagai syarat untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di tingkat sekolah dasar dan menengah.
Namun, penting untuk dipahami bahwa menjadi peserta PPG tidak secara otomatis menjamin seseorang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPG hanyalah langkah awal dalam mempersiapkan calon guru untuk menjadi tenaga pendidik yang profesional.
Setelah menyelesaikan PPG, peserta masih harus menjalani seleksi dan memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PNS, khususnya sebagai guru di sekolah negeri.
ADVERTISEMENT
Besaran Gaji Guru PPG
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai gaji seorang guru. Gaji guru PPG Prajabatan berbeda-beda besarannya, tergantung pada beberapa faktor seperti lokasi, pengalaman kerja, dan kualifikasi tambahan yang dimiliki.
Guru yang telah memperoleh serdik akan diakui sebagai tenaga pendidik yang profesional. Salah satu keuntungan utama dari memiliki serdik adalah hak untuk menerima gaji dan tunjangan profesi,yang setara dengan gaji pokok PNS. Ini sesuai dengan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
Untuk guru swasta, tunjangan profesi tersebut sebesar Rp 1.500.000 per bulan di luar gaji yang diterima. Besaran gaji ini bisa bervariasi di tiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Bagi guru PPG yang berhasil diangkat menjadi PNS , mereka akan menerima besaran gaji yang berbeda. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, berikut rincian gaji guru PNS:
ADVERTISEMENT
Golongan I
Golongan I merupakan pangkat golongan PNS terendah dalam struktur birokrasi. Berikut rincian gajinya:
Golongan II
PNS Golongan II biasanya sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat. Rinciannya sebagai berikut:
Golongan III
Golongan III umumnya sudah berpengalaman dalam mengajar dan memegang jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Rinciannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Golongan IV
Golongan IV adalah golongan tertinggi di dalam jabatan PNS di Indonesia, yang juga disebut sebagai guru senior dengan jabatan struktural tertentu. Rinciannya sebagai berikut:
(RK)