Konten dari Pengguna

Berapa Gaji Guru Honorer di Indonesia? Ini Informasinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Guru Honorer di Sekolah. Foto: Kemendikdasmen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Guru Honorer di Sekolah. Foto: Kemendikdasmen

Guru merupakan sosok yang memiliki peran penting dalam mendidik, mengajar, membimbing peserta didik. Di Indonesia, status guru umumnya terbagi menjadi dua, yakni guru honorer dan guru PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Pada dasarnya, tugas guru PNS maupun honorer tidak jauh berbeda. Keduanya memikul tanggung jawab yang sama, yaitu mengajar dan mendidik siswa sesuai kurikulum yang ditetapkan sekolah maupun pemerintah.

Ironisnya, perbedaan justru terlihat dalam persoalan gaji. Guru PNS menerima gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, sedangkan guru honorer memiliki sistem penghasilan yang berbeda dan umumnya lebih rendah.

Lantas, berapa sebenarnya gaji guru honorer di Indonesia? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Gaji Guru Honorer

Ilustrasi guru honorer di sekolah. Foto: Kemendikdasmen

Mengutip laman BPK, guru honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pendidikan. Mereka memperoleh penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD. Besaran gaji yang diterima tergantung wilayah dan kebijakan instansi terkait.

Sementara itu, guru PNS memiliki gaji yang lebih jelas dan teratur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok mereka berkisar antara Rp 1,6 juta hingga Rp 6 juta, tergantung pada golongan dan masa kerja.

Angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga, makan, kesehatan, dan pensiun.

Jadi, jika dihitung secara keseluruhan, gaji guru PNS dengan golongan terendah pun bisa melampaui UMR di daerah penugasan. Bahkan, mereka berhak menerima gaji hingga 14 kali dalam setahun.

Berbeda dengan gaji guru PNS yang besarannya sama secara nasional, gaji guru honorer cenderung berbeda-beda di tiap wilayah atau sekolah. Hingga saat ini, belum ada peraturan yang secara jelas mengatur besaran gaji guru honorer di Indonesia.

Di Jakarta, misalnya, berdasarkan informasi dari laman DPRD Provinsi DKI Jakarta, guru honorer (pegawai tidak tetap) menerima honorarium sekitar Rp 1-2 juta per bulan, jauh lebih kecil dari UMP Jakarta yang sudah mencapai Rp 5 jutaan.

Ilustrasi Guru Honorer. Foto: Kemendikdasmen

Terlebih, guru honorer tidak mendapatkan tunjangan seperti yang diterima guru PNS. Mulai dari dana pensiun, jaminan kesehatan, hingga jaminan hari tua.

Oleh karena itu, banyak guru honorer yang berupaya mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka ingin memperoleh gaji yang lebih layak dan sepadan.

Di samping itu, gaji guru honorer tidak hanya berasal dari pemerintah daerah. Mereka juga bisa menerima penghasilan dari alokasi dana BOS, sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, guru honorer yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh gaji dari dana BOS hingga maksimal 50 persen. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  • Bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

  • Belum menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa besaran gaji guru honorer tidaklah tetap atau sama di setiap daerah. Penghasilan mereka bergantung pada besaran dana BOS yang diterima sekolah dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Insentif Guru Honorer beserta Cara Mengeceknya

(ANB)