Konten dari Pengguna

Syarat Mendapatkan Insentif Guru Honorer beserta Cara Mengeceknya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Mendapatkan Insentif Guru Honorer, sumber gambar unsplash/Fajar Herlambang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Mendapatkan Insentif Guru Honorer, sumber gambar unsplash/Fajar Herlambang

Syarat mendapatkan insentif guru honorer perlu dipenuhi bagi tenaga pendidik non-ASN. Insentif tersebut akan dicairkan secara bertahap pada Agustus sampai September 2025.

Setidaknya, ada 341.248 guru non-ASN yang terpilih sebagai penerima insentif tahun ini. Agar memperoleh manfaat insentif guru honorer, penting sekali mengetahui syarat dan cara mengeceknya.

Syarat Mendapatkan Insentif Guru Honorer

Ilustrasi Syarat Mendapatkan Insentif Guru Honorer, sumber gambar unsplash/Fajar Herlambang

Mengutip website jendela.kemdikbud.go.id, insentif diberikan untuk kesejahteraan dan sebagai bentuk penghargaan kepada guru agar meningkatkan kualitas mengajar sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Adapun syarat mendapatkan insentif guru honorer yaitu:

  • Lulusan minimal D4 atau S1.

  • Guru berstatus aktif dan tercatat di dalam sistem Dapodik dan tidak berstatus sebagai ASN (PNS dan PPPK)

  • Bertugas Mengajar di Lembaga Naungan Dinas Pendidikan

  • Masuk Nominasi dan Diusulkan oleh Dinas Pendidikan

  • Mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku

  • Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)

  • Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Insentif Guru Honorer

Ilustrasi Syarat Mendapatkan Insentif Guru Honorer, sumber gambar unsplash/Fajar Herlambang

Besar bantuan tahun 2025 ditetapkan Rp2.100.000 per tahun, disalurkan dalam satu tahap sekaligus. Penyaluran bantuan ini tentu berbeda dengan tahun sebelumnya sebesar Rp3.600.000 yang dibayarkan per semester.

Dana insentif diberikan secara langsung melalui rekening khusus masing-masing guru. Calon penerima diberi tenggang waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening. Adapun. Ara cek insentif guru yaitu:

  1. Buka website https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

  2. Login dengan akun PTK Dapodik, pastikan username dan password sesuai dengan yang terdaftar di sekolah.

  3. Jika sudah berhasil masuk, klik menu status tunjangan. Informasi akan muncul jika termasuk bagian dari penerima insentif.

  4. Download dokumen pendukung, seperti SK dan SPTJM.

  5. Lakukan aktivasi rekening bank sesuai petunjuk yang diberikan.

  6. Para guru yang memenuhi syarat bisa langsung login ke akun Info GTK.

  7. Pastikan agar data yang tercantum lengkap agar pencairan bisa dilakukan sesuai jadwal.

Baca juga: Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Syarat mendapatkan insentif guru honorer beserta cara mengeceknya di atas dapat dijadikan panduan oleh para guru. Dengan begitu, diharapkan guru honorer dapat meningkatkan kualitasnya dalam mengajar di sekolah. (DLA)