Konten dari Pengguna

Berapa Gaji PPNPN? Ini Besara beserta Skema Penggajiannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji PPNPN. Sumber: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji PPNPN. Sumber: Unsplash.

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) turut berperan dalam operasional instansi pemerintah. Meskipun statusnya berbeda dengan PNS, PPNPN juga memiliki skema penggajian yang diatur pemerintah.

Menurut laman DPR RI, PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lantas, berapa gaji PPNPN dan bagaimana skema pembayarannya? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Berapa Gaji PPNPN?

Ilustrasi gaji PPNPN. Sumber: Unsplash.

Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, batasan tertinggi gaji PPNPN ditetapkan sebagai berikut.

  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Gaji untuk satpam dan pengemudi berkisar dari terendah di Jawa Tengah sebesar Rp2.280.000 hingga tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp5.615.000 per bulan. Sementara gaji untuk petugas kebersihan dan pramubakti berkisar dari terendah di Jawa Tengah sebesar Rp2.073.000 hingga tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp5.104.000 per bulan.

  • Penyuluh Non-PNS: Lulusan SLTA diberikan paling tinggi sesuai upah minimum di wilayah setempat. Sarjana Muda (D1/D2/D3) paling tinggi sebesar 114% dari upah minimum. Sarjana (S1) paling tinggi 124% dari upah minimum. Master (S2) paling tinggi sejumlah 133% dari upah minimum.

  • PPNPN lainnya: Dibayarkan per jam, per kegiatan, atau per terbitan untuk tugas-tugas tertentu.

Skema dan Waktu Pembayaran

Ilustrasi skema dan waktu pembayaran gaji PPNPN. Sumber: Unsplash.

Melansir laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI, PPNPN mendapatkan gaji dengan besaran sesuai surat keputusan atau perjanjian kerja/kontrak. Gaji dibayarkan setiap bulan secara langsung ke rekening masing-masing PPNPN.

Adapun waktu pembayarannya paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Pembayaran juga dapat dilakukan pada bulan yang sama jika telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Jika terdapat gaji dari bulan-bulan sebelumnya yang belum terbayarkan, pembayaran akan dirapel.

Apakah PPNPN Mendapat Uang Lembur?

Ilustrasi uang lembur gaji PPNPN. Sumber: Unsplash.

Ya, PPNPN berhak menerima uang lembur, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2017. Syarat menerima lembur, yaitu:

  • Ada klausul tentang pembayaran uang lembur yang tercantum dalam surat keputusan atau perjanjian kerja/kontrak.

  • Mendapat Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) dari pejabat berwenang.

  • Melaksanakan kerja lembur minimal 1 jam penuh.

Selain itu, ada ketentuan tambahan bahwa PPNPN yang melaksanakan kerja lembur paling sedikit 2 jam berturut-turut berhak mendapatkan uang makan lembur yang diberikan maksimal satu kali per hari.

Khusus untuk kerja lembur yang dilakukan pada hari libur kerja, besaran uang lembur yang diterima adalah 200% dari tarif normal. Pembayaran seluruh hak lembur ini dilakukan sebulan sekali, paling cepat pada awal bulan berikutnya.

Potongan Wajib dalam Gaji PPNPN

Ilustrasi potongan wajib gaji PPNPN. Sumber: Unsplash.

Penghasilan yang diterima PPNPN tidak utuh, karena ada potongan wajib yang dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Potongan tersebut terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Besaran potongan mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.

  • Iuran BPJS Kesehatan: Potongan sebesar 1% dari penghasilan. Jika penghasilan PPNPN berada di bawah UMK/UMP, perhitungan potongan 1% tetap menggunakan nominal UMK/UMP tersebut.

Siapa Saja yang Termasuk PPNPN?

Ilustrasi PPNPN. Sumber: Unsplash.

Menurut laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI, PPNPN dikelompokkan menjadi dua jenis berdasarkan pejabat yang mengangkatnya, yakni:

  1. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian: Kelompok ini mencakup posisi strategis, seperti Wakil Menteri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim Ad Hoc, Staf Khusus, Komisioner pada lembaga nonstruktural, hingga Dosen/Guru Tidak Tetap.

  2. Diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Kelompok ini terkait pengadaan barang/jasa untuk mendukung operasional kantor, seperti Tenaga Ahli/Konsultan, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.

Perbedaan utama keduanya terletak pada waktu pembayaran. Gaji PPNPN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dibayarkan pada hari pertama bulan berjalan, sedangkan yang diangkat KPA/PPK dibayarkan setelah pekerjaan diselesaikan, sesuai prinsip pengadaan barang/jasa.

(FHK)

Baca juga: Mengintip Gaji Prada TNI yang Jarang Diketahui