Konten dari Pengguna

Berapa Gaji PPPK untuk S1? Ini Nominal dan Besaran Tunjangannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat melantik sejumlah Guru Honorer jadi PPPK, Selasa (7/6/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat melantik sejumlah Guru Honorer jadi PPPK, Selasa (7/6/2022). Foto: Dok. Istimewa

Seleksi PPPK dibuka untuk beberapa jenjang pendidikan, salah satunya adalah sarjana atau S1. Pertanyaannya, berapa besaran gaji PPPK untuk S1?

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020, besaran gaji PPPK untuk S1 adalah sekitar Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000. Nominal ini akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pelamar.

Misalnya, pelamar S1 yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka akan mendapatkan gaji Rp2.966.500. Sementara pelamar yang memiliki masa kerja di atas 25 tahun akan mendapatkan gaji Rp4.872.000.

Gaji tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan yang akan diberikan setiap bulannya. Untuk mengetahui daftar tunjangan PPPK, simak penjelasannya berikut ini.

Gaji PPPK untuk S1 dan Besaran Tunjangannya

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat melantik sejumlah Guru Honorer jadi PPPK, Selasa (7/6/2022). Foto: Dok. Istimewa

Pengadaan PPPK dibuka untuk berbagai jenjang pendidikan. Berdasarkan Permenpan Nomor 72 tahun 2020, khusus jenjang S1 (sarjana) dan D4 (sarjana terapan) akan mengisi golongan IX.

Besaran gaji pokoknya seperti yang telah disebutkan di atas, yakni sekitar Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000. Di samping gaji tersebut, pegawai juga akan menerima tunjangan lain layaknya PNS meliputi:

1. Tunjangan keluarga

  • Suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.

  • Anak sebesar 10% dari gaji pokok.

2. Tunjangan pangan

  • Diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Sama seperti PNS, nantinya tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Namun, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain termasuk jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Kemudian, PPPK juga diberikan hak cuti meliputi cuti tahunan sebanyak 12 hari, cuti sakit 1-14 hari, cuti melahirkan paling lama 3 bulan, dan cuti bersama sesuai ketentuan. Apabila cuti sakit lebih dari 14 hari, maka pegawai harus melampirkan surat keterangan dokter.

Dijelaskan dalam Modul Resmi PPPK Non-Guru 2020/2021 karya Tim Garuda Eduka, kenaikan gaji dapat diterima oleh PPPK, baik secara berkala maupun istimewa. Misalnya karena inflasi, kinerja yang baik, prestasi selama bekerja, dan lain-lain.

Jabatan dan Batas Usia Pelamar PPPK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Soal jabatan, ketentuannya sudah dibahas secara detail dalam Pasal 2 PP 49 Tahun 2018. Disebutkan bahwa PPPK berhak mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JT).

Adapun batasan usia pelamarnya paling minimal 20 tahun. Sementara batasan maksimalnya diatur dalam Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018, yakni sebagai berikut:

  • 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pratama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

  • 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Baca juga: Tes Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2023: Jadwal, Materi, dan Aturannya

(MSD)