Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Berapa Gaji PPPK untuk S1? Ini Nominal dan Besaran Tunjangannya
28 November 2023 13:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seleksi PPPK dibuka untuk beberapa jenjang pendidikan, salah satunya adalah sarjana atau S1. Pertanyaannya, berapa besaran gaji PPPK untuk S1?
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020, besaran gaji PPPK untuk S1 adalah sekitar Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000. Nominal ini akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pelamar.
Misalnya, pelamar S1 yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka akan mendapatkan gaji Rp2.966.500. Sementara pelamar yang memiliki masa kerja di atas 25 tahun akan mendapatkan gaji Rp4.872.000.
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan yang akan diberikan setiap bulannya. Untuk mengetahui daftar tunjangan PPPK, simak penjelasannya berikut ini.
Gaji PPPK untuk S1 dan Besaran Tunjangannya
Pengadaan PPPK dibuka untuk berbagai jenjang pendidikan. Berdasarkan Permenpan Nomor 72 tahun 2020, khusus jenjang S1 (sarjana) dan D4 (sarjana terapan) akan mengisi golongan IX.
Besaran gaji pokoknya seperti yang telah disebutkan di atas, yakni sekitar Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000. Di samping gaji tersebut, pegawai juga akan menerima tunjangan lain layaknya PNS meliputi:
ADVERTISEMENT
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Sama seperti PNS, nantinya tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Namun, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain termasuk jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
Kemudian, PPPK juga diberikan hak cuti meliputi cuti tahunan sebanyak 12 hari, cuti sakit 1-14 hari, cuti melahirkan paling lama 3 bulan, dan cuti bersama sesuai ketentuan. Apabila cuti sakit lebih dari 14 hari, maka pegawai harus melampirkan surat keterangan dokter.
Dijelaskan dalam Modul Resmi PPPK Non-Guru 2020/2021 karya Tim Garuda Eduka, kenaikan gaji dapat diterima oleh PPPK, baik secara berkala maupun istimewa. Misalnya karena inflasi, kinerja yang baik, prestasi selama bekerja, dan lain-lain.
Jabatan dan Batas Usia Pelamar PPPK
Soal jabatan, ketentuannya sudah dibahas secara detail dalam Pasal 2 PP 49 Tahun 2018. Disebutkan bahwa PPPK berhak mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JT).
Adapun batasan usia pelamarnya paling minimal 20 tahun. Sementara batasan maksimalnya diatur dalam Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(MSD)