Tes Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2023: Jadwal, Materi, dan Aturannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tes kompetensi tambahan PPPK teknis 2023 adalah tes praktik kerja yang dilakukan khusus oleh delapan jabatan fungsional. Tes ini ditujukan bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2023, delapan jabatan fungsional yang bisa mengikuti tes kompetensi tambahan PPPK teknis 2023, yaitu:
Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Ahli Pertama - Arsiparis
Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Ahli Pertama - Pranata Komputer
Terampil - Arsiparis
Terampil - Pranata Komputer
Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai jadwal, materi, dan aturan tes kompetensi tambahan PPPK teknis 2023, berikut ini adalah uraian lengkapnya.
Jadwal Tes Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2023
BKN mengumumkan bahwa seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2023 dijadwalkan berlangsung dari 15 November hingga 6 Desember 2023. Berikut jadwal tes kompetensi tambahan PPPK teknis 2023 secara lengkap:
Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 27 November 2023
Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 4 Desember 2023
Ahli Pertama - Arsiparis: 5 Desember 2023
Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: 28 November 2023
Ahli Pertama - Pranata Komputer: 27 November 2023 - 6 Desember 2023
Terampil - Arsiparis: 4 Desember 2023
Terampil - Pranata Komputer: 5 Desember 2023
Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: 30 November 2023
Materi Tes Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2023
Berdasarkan Surat BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2023, materi seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis berupa tes praktik kerja adalah sebagai berikut:
1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Membuat policy brief bidang manajemen sumber daya manusia.
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Membuat policy brief terkait pengelolaan aparatur sipil negara.
3. Ahli Pertama - Arsiparis
Pengelolaan arsip fisik/digital.
Penyajian informasi arsip.
4. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Menyusun naskah profil lembaga (storyboard) dan membuat video profil lembaga.
Menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk pidato,
Menulis latar fakta untuk konferensi pers atau siaran pers,
5. Ahli Pertama - Pranata Komputer
Melakukan pembuatan aplikasi (untuk penempatan Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan kantor regional).
Melakukan data management and DB management serta melakukan data analytics and visualization (untuk penempatan Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian).
6. Terampil - Arsiparis
Pengelolaan arsip fisik/digital.
Penyajian informasi arsip.
7. Terampil - Pranata Komputer
Melakukan pembagian IP Address LAN kantor.
Mengidentifikasi masalah pada komputer, jaringan, dan keamanan teknologi informasi.
Mengolah data dan membuat visualisasi penyajian informasi.
8. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Pengelolaan dan administrasi pelayanan manajemen aparatur sipil negara meliputi peninjauan masa kerja, kenaikan pangkat, pensiun pegawai negeri sipil, dan cuti di luar tanggungan negara.
Ketentuan Pelaksanaan Tes Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2023
Berikut adalah ketentuan umum pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2023:
Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang, serta Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap, menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
Peserta tidak diperkenankan membawa buku, catatan, alat tulis, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apa pun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), serta flashdisk.
Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Peserta yang hadir tetapi mengundurkan diri saat seleksi kompetensi teknis tambahan dilaksanakan, maka peserta akan dianggap tidak hadir.
(SFR)
Baca juga: Tahapan Tes PPPK 2023, dari Pendaftaran sampai Seleksi
