Berapa Kuota Petugas Haji 2027? Ini Penjelasan Kemenhaj

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk haji 1448 H/2027 M mulai Kamis (20/8/2026). Seleksi ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah selama ibadah haji.
Di sisi lain, Kemenhaj juga tengah mengusulkan penambahan kuota petugas haji kepada Pemerintah Arab Saudi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan dan memenuhi kebutuhan petugas selama penyelenggaraan haji 2027.
Lantas, bagaimana keputusan terbaru terkait kuota petugas haji 2027 dan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun depan? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
Kuota Petugas Haji Indonesia
Kemenhaj masih menunggu kepastian dari pemerintah Arab Saudi terkait kuota petugas haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf alias Gus Irfan, mengatakan pihaknya juga tengah mengusulkan tambahan kuota petugas haji dan masih menunggu persetujuan dari pemerintah Arab Saudi.
Irfan menjelaskan, secara regulasi internasional, kuota petugas haji ditetapkan sebesar 1 persen dari total jumlah jemaah. Namun, selama ini Indonesia mendapat dispensasi khusus dari pemerintah Arab Saudi sehingga kuota petugas haji dapat mencapai 2 persen.
"Secara internasional sebetulnya ketetapan kuota petugas haji itu hanya 1 persen seluruh negara. Hanya saja selama ini pemerintah Saudi memberikan dispensasi khusus pada Indonesia untuk diberikan 2 persen. Tahun ini pun tetap masih di luar 1 persen, kita sedang minta, tinggal menunggu jawaban dari Arab Saudi. Kalau sudah ada kepastian berapa yang kita bisa siapkan dan akan segera kita siapkan," paparnya, dikutip dari laman kumparanNEWS.
Biaya Haji 2027 Diperkirakan Naik
Selain kuota petugas, pemerintah juga menyampaikan proyeksi kenaikan biaya haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Irfan Yusuf alias Gus Irfan, mengatakan kenaikan biaya haji diperkirakan berada di kisaran 10 hingga 15 persen.
"(Kenaikan biaya haji) antara 10 sampai 15 persen," kata Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Irfan, kenaikan biaya tersebut dipengaruhi oleh sejumlah perubahan, di antaranya:
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Perubahan harga berbagai komoditas di Arab Saudi.
Penyesuaian biaya layanan bagi jemaah haji.
Meski demikian, pemerintah mengupayakan agar kenaikan biaya tersebut dibarengi dengan peningkatan nilai manfaat. Salah satu upayanya adalah memperbaiki komposisi pembiayaan antara biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah dan nilai manfaat.
"Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai manfaat itu bisa berbeda dengan tahun kemarin. Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca Covid di mana komposisi pembagian nilai manfaat hampir 60 persen yang dibayar jemaah 40 persen. Dan ini kita upayakan ke sana," kata Irfan.
Baca Juga: Soal Haji 2027: Kemenhaj Usul Biaya Rp 107 Juta, Buka Pendaftaran PPIH Kesehatan
(ANB)
