Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Berapa Lama Proses Perceraian Berlangsung? Ini Prosedur dan Durasinya
2 September 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum perkawinan di Indonesia menganut asas mempersulit perceraian. Artinya, perceraian tidak bisa terjadi dengan adanya kesepakatan semata antara kedua belah pihak. Harus ada alasan kuat yang dapat dibuktikan kebenarannya di persidangan agar perceraian dapat dikabulkan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
(3) Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Melihat ketentuan tersebut, tak heran jika proses perceraian memakan waktu yang tidak sebentar. Lantas, berapa lama proses perceraian di persidangan berlangsung dari gugatan cerai dilayangkan hingga akta cerai diterbitkan?
Berapa Lama Proses Perceraian?
Lamanya proses perceraian bergantung pada tingkat kerumitan kasus perceraian itu sendiri. Apabila kedua belah pihak kooperatif saat menjalankan sidang, persidangan bisa berjalan relatif cepat, yaitu kurang lebih 2-3 kali.
ADVERTISEMENT
Namun, proses persidangan akan bertambah lama jika kedua pihak tidak mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Misalnya, pihak tergugat tidak membawa dokumen-dokumen yang diperlukan pada hari persidangan karena belum siap.
Jika begitu, majelis hakim akan menunda persidangan dan sidang dilanjutkan pada minggu berikutnya. Umumnya, proses perceraian seperti ini bisa memakan waktu hingga enam bulan.
Mengutip buku Hukum Perceraian tulisan Muhammad Syaifuddin, kelancaran sidang perceraian juga tergantung pada apakah para pihak diwakilkan oleh kuasa hukum/advokat atau tidak.
Jika tidak didampingi penasihat hukum/advokat, kedua belah pihak harus mempersiapkan segalanya seorang diri, mulai dari surat permohonan atau gugatan, proses administrasi, hingga memikirkan rencana gugatan yang akan diajukan di pengadilan.
Apabila pihak istri maupun suami tidak memahami ranah hukum, khususnya soal perceraian, proses sidang kemungkinan akan berjalan lebih lama daripada yang seharusnya.
ADVERTISEMENT
Prosedur Perceraian
Ketika suami dan istri datang pada sidang pertama, hakim akan memerintahkan keduanya untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Namun, terkadang kedua belah pihak enggan mengikuti mediasi karena telah sepakat untuk bercerai. Agar lebih jelas, berikut prosedur perceraian yang dikutip dari laman web.pa-sumber.go.id.
ADVERTISEMENT
(ADS)