Berapa Lama Proses Perceraian Berlangsung? Ini Prosedur dan Durasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Hukum perkawinan di Indonesia menganut asas mempersulit perceraian. Artinya, perceraian tidak bisa terjadi dengan adanya kesepakatan semata antara kedua belah pihak. Harus ada alasan kuat yang dapat dibuktikan kebenarannya di persidangan agar perceraian dapat dikabulkan.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
(3) Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Melihat ketentuan tersebut, tak heran jika proses perceraian memakan waktu yang tidak sebentar. Lantas, berapa lama proses perceraian di persidangan berlangsung dari gugatan cerai dilayangkan hingga akta cerai diterbitkan?
Berapa Lama Proses Perceraian?
Lamanya proses perceraian bergantung pada tingkat kerumitan kasus perceraian itu sendiri. Apabila kedua belah pihak kooperatif saat menjalankan sidang, persidangan bisa berjalan relatif cepat, yaitu kurang lebih 2-3 kali.
Namun, proses persidangan akan bertambah lama jika kedua pihak tidak mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Misalnya, pihak tergugat tidak membawa dokumen-dokumen yang diperlukan pada hari persidangan karena belum siap.
Jika begitu, majelis hakim akan menunda persidangan dan sidang dilanjutkan pada minggu berikutnya. Umumnya, proses perceraian seperti ini bisa memakan waktu hingga enam bulan.
Mengutip buku Hukum Perceraian tulisan Muhammad Syaifuddin, kelancaran sidang perceraian juga tergantung pada apakah para pihak diwakilkan oleh kuasa hukum/advokat atau tidak.
Jika tidak didampingi penasihat hukum/advokat, kedua belah pihak harus mempersiapkan segalanya seorang diri, mulai dari surat permohonan atau gugatan, proses administrasi, hingga memikirkan rencana gugatan yang akan diajukan di pengadilan.
Apabila pihak istri maupun suami tidak memahami ranah hukum, khususnya soal perceraian, proses sidang kemungkinan akan berjalan lebih lama daripada yang seharusnya.
Prosedur Perceraian
Ketika suami dan istri datang pada sidang pertama, hakim akan memerintahkan keduanya untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Namun, terkadang kedua belah pihak enggan mengikuti mediasi karena telah sepakat untuk bercerai. Agar lebih jelas, berikut prosedur perceraian yang dikutip dari laman web.pa-sumber.go.id.
Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama.
Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat yang meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
Membayar panjar biaya perkara melalui Bank dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/Cuma-Cuma.
Setelah perkaranya didaftarkan di Pengadilan Agama, Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Panggilan disampaikan oleh juru sita dan disampaikan ke alamat penggugat dan tergugat. Namun jika saat dipanggil penggugat/tergugat tidak berada ditempat/sedang keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa. Khusus apabila tergugat ghaib, panggilan kepada tergugat dilakukan melalui pengumuman di radio. Antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua berjarak 1 bulan, dan antara pengumuman kedua dengan hari sidang dengan jarak sekurang-kurangnya 3 bulan.
Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dicabut.
Putusan Pengadilan Agama ada kalanya dikabulkan apabila gugatan terbukti, ditolak jika tidak terbukti dan tidak dapat diterima kalau gugatan kabur. Kemudian begitu putusan dijatuhkan, penggugat dapat langsung mengambil sisa panjar biaya perkara jika masih ada.
Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akta Cerai secara langsung atau melalui kuasa dengan syarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta Cerai tersebut.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apakah perceraian bisa dilakukan tanpa sidang?

Apakah perceraian bisa dilakukan tanpa sidang?
Tidak, harus ada alasan kuat yang dapat dibuktikan kebenarannya di persidangan agar perceraian dapat dikabulkan.
Sidang pertama perceraian tentang apa?

Sidang pertama perceraian tentang apa?
Pada sidang pertama, hakim akan memerintahkan pihak suami dan istri untuk menempuh proses mediasi.
Berapa lama proses sidang cerai?

Berapa lama proses sidang cerai?
Lamanya proses perceraian bergantung pada tingkat kerumitan kasus perceraian itu sendiri. Paling cepat 2-3 kali persidangan. Paling lama bisa memakan waktu enam bulan.
