Berapa Pemotongan Gaji untuk Tapera? Ini Regulasinya Menurut Undang-Undang

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemberitaan tentang Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) tengah ramai diperbincangkan, khususnya di kalangan pegawai negeri dan swasta. Banyak yang belum paham, berapa pemotongan gaji untuk Tapera untuk pegawai?
Merujuk pada laman BPK, jumlah iuran Tapera yang wajib dibayar pekerja mandiri adalah sejumlah 3% dari penghasilannya setiap bulan. Rinciannya adalah 2,5% dibayar dari gaji pegawai, sedangkan 0,5% sisanya ditanggung Pemberi Kerja.
Khusus pekerja mandiri, ia diwajibkan membayar Tapera apabila penghasilannya sudah setara atau lebih dari upah minimum. Jika kurang dari itu, ia tetap boleh mendaftar, namun tidak diwajibkan.
Pembaruan soal regulasi Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Ingin tahu rinciannya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah program yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera ini bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana pegawai secara jangka panjang dan berkelanjutan.
Dana tersebut nantinya digunakan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi pegawai negeri atau swasta. Tiap bulannya, pekerja akan dikenai iuran 2,5% dari gaji.
Dalam pasal 5 ayat 2 PP 25/2020 dirincikan kelompok pekerja yang wajib mengikuti program Tapera, yakni:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta;
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
Pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Tapera selambat-lambatnya 7 tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 diberlakukan. Karena PP tersebut mulai diundangkan pada 20 Mei 2020, maka program ini pun bisa diikuti paling lambat 20 Mei 2027.
Ketentuan Pengerahan Dana Tapera
Dalam laman resmi PUPR dijelaskan secara rinci proses pengerahan Dana Tapera bagi pegawai. Beberapa syarat yang diberlakukan meliputi:
Para pekerja/pekerja mandiri yang memenuhi kriteria mendaftar ke BP Tapera, yang dapat dilakukan baik secara luar jaringan (offline) maupun dalam jaringan (online).
Untuk para pekerja, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerjanya. Pekerja yang menjadi calon peserta menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar kepada pemberi kerjanya, kemudian pemberi kerjanya akan mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera.
Untuk para pekerja mandiri, pendaftaran dilakukan secara swadaya kepada BP Tapera, dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan.
Setelah peserta mendaftar, BP Tapera kemudian akan memproses pendaftaran dan melakukan verifikasi data calon peserta tersebut.
Setelah data calon peserta diverifikasi, selanjutnya BP Tapera akan menerbitkan nomor identitas kepesertaan baru dan rekening kepesertaan baru yang khusus untuk peserta tersebut. Nomor tersebut dapat digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, simpanan, dan akses informasi Tapera. Sementara itu, rekening Tapera dibuat untuk menggambarkan saldo simpanan Tapera.
Setelah mendapatkan nomor identitas kepesertaan, peserta selanjutnya akan melakukan pembayaran simpanan pertamanya ke nomor rekening Tapera yang dicatat di bank kustodian.
Setelah pembayaran pertama sukses dilakukan, peserta akan mendapatkan laporan unit penyertaan Tapera, lalu akan resmi menjadi peserta Tapera.
Baca juga: Kapan Tapera Bisa Diambil? Berikut Ketentuannya
(MSD)
