Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Kapan Tapera Bisa Diambil? Berikut Ketentuannya
28 Mei 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Peraturan ini mewajibkan setiap pegawai yang memenuhi syarat untuk menyetor simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) tiap bulannya. Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program pemerintah yang hadir sebagai solusi untuk mempermudah proses pembiayaan rumah jangka panjang bagi para pekerja Indonesia.
Tapera juga dapat diartikan sebagai simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dicairkan dengan kondisi tertentu. Lantas, kapan Tapera bisa diambil? Simak ketentuannya berikut ini.
Apa Itu Tapera?
Dikutip dari buku Ekonomi Syariah di Indonesia: Tinjauan Aspek Hukum oleh Nur Hidayah, S.Ag, Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat menabung secara berkala guna memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan.
ADVERTISEMENT
Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Melalui Tapera, peserta diwajibkan menyetor sejumlah dana yang akan dikumpulkan dan dikelola secara profesional oleh BP Tapera. Dana tersebut nantinya bisa digunakan oleh peserta untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah.
Tapera dicanangkan dengan tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Dengan program ini, para pekerja akan dimudahkan untuk memenuhi kebutuhan primer mereka, dalam hal ini tempat tinggal.
Berapa Iuran Tapera?
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 PP 21/2024, besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta pekerja, dan 3 persen dari penghasilan bagi peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja yang bekerja pada pemberi kerja, besaran simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dari gaji atau upah, sementara pekerja menanggung 2,5 persen. Dengan demikian, total kontribusi yang terkumpul dari keduanya mencapai 3 persen.
Bagi peserta pekerja mandiri atau freelancer, seluruh iuran sebesar 3 persen dari penghasilan harus ditanggung sendiri oleh peserta. Tidak ada kontribusi dari pihak lain, sehingga beban iuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja tersebut.
Kapan Tapera Bisa Diambil?
Dikutip dari laman resmi Tapera, pencairan dana Tapera hanya dapat dilakukan untuk pembiayaan perumahan atau ketika masa kepesertaan berakhir dengan kondisi berikut ini:
ADVERTISEMENT
Untuk mencairkan dana Tapera, peserta atau wakilnya harus membawa sejumlah dokumen ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat. Dokumen yang diperlukan bagi pensiunan PNS meliputi fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan.
(SAI)