Kapan Tapera Bisa Diambil? Berikut Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tapera kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat usai diluncurkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Peraturan ini mewajibkan setiap pegawai yang memenuhi syarat untuk menyetor simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) tiap bulannya. Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program pemerintah yang hadir sebagai solusi untuk mempermudah proses pembiayaan rumah jangka panjang bagi para pekerja Indonesia.
Tapera juga dapat diartikan sebagai simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dicairkan dengan kondisi tertentu. Lantas, kapan Tapera bisa diambil? Simak ketentuannya berikut ini.
Apa Itu Tapera?
Dikutip dari buku Ekonomi Syariah di Indonesia: Tinjauan Aspek Hukum oleh Nur Hidayah, S.Ag, Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat menabung secara berkala guna memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan.
Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Melalui Tapera, peserta diwajibkan menyetor sejumlah dana yang akan dikumpulkan dan dikelola secara profesional oleh BP Tapera. Dana tersebut nantinya bisa digunakan oleh peserta untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah.
Tapera dicanangkan dengan tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Dengan program ini, para pekerja akan dimudahkan untuk memenuhi kebutuhan primer mereka, dalam hal ini tempat tinggal.
Baca Juga: Kapan Perusahaan Harus Daftarkan Karyawan di Program Tapera?
Berapa Iuran Tapera?
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 PP 21/2024, besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta pekerja, dan 3 persen dari penghasilan bagi peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja yang bekerja pada pemberi kerja, besaran simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
Secara rinci, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dari gaji atau upah, sementara pekerja menanggung 2,5 persen. Dengan demikian, total kontribusi yang terkumpul dari keduanya mencapai 3 persen.
Bagi peserta pekerja mandiri atau freelancer, seluruh iuran sebesar 3 persen dari penghasilan harus ditanggung sendiri oleh peserta. Tidak ada kontribusi dari pihak lain, sehingga beban iuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja tersebut.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BP Tapera Pensiunan dengan Mudah
Kapan Tapera Bisa Diambil?
Dikutip dari laman resmi Tapera, pencairan dana Tapera hanya dapat dilakukan untuk pembiayaan perumahan atau ketika masa kepesertaan berakhir dengan kondisi berikut ini:
Peserta telah pensiun (bagi pekerja).
Peserta mencapai usia 58 tahun (bagi pekerja mandiri).
Peserta meninggal dunia.
Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Untuk mencairkan dana Tapera, peserta atau wakilnya harus membawa sejumlah dokumen ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat. Dokumen yang diperlukan bagi pensiunan PNS meliputi fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan.
(SAI)
