Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Berapa Umur Minimal Hewan Kurban Kambing? Ini Ketentuannya dalam Islam
8 Mei 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hari Raya Idul Adha merupakan momen besar dalam agama Islam yang identik dengan ibadah kurban. Di antara banyaknya jenis hewan ternak, kambing kerap dipilih sebagai hewan kurban karena harganya relatif murah.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, kambing yang hendak dijadikan kurban tidak boleh dipilih sembarangan. Dalam syariat Islam, terdapat aturan mengenai umur minimal hewan kurban yang harus dipenuhi. Aturan tersebut termuat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jabir ra:
“Janganlah kamu sembelih kurban selain musinnah (hewan yang cukup umur), kecuali jika kesulitan untuk mendapatkan, maka sembelihlah jaza’ah dari kambing.” (HR. Muslim)
Lantas, sebenarnya berapa umur minimal hewan kurban kambing yang sah menurut Islam? Yuk, simak pembahasannya lebih lanjut lewat artikel berikut ini.
Umur Minimal Hewan Kurban Kambing
Dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah dijelaskan bahwa hewan yang hendak dikurbankan harus memenuhi batas umur yang telah ditetapkan. Untuk kambing, batas umurnya minimal satu tahun.
ADVERTISEMENT
Domba juga bisa dijadikan hewan kurban dengan usia minimal satu tahun. Namun apabila sulit menemukannya, maka boleh memilih domba yang berumur enam bulan.
Sementara kambing lokal seperti kambing kacang wajib berumur dua tahun dan sudah memasuki tahun ketiga. Ini adalah usia minimal yang dianjurkan sebagian ulama, khususnya mazhab Syafi'i.
Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban
Setelah memahami batas usianya, umat Muslim yang hendak berkurban juga harus memeriksa kondisi fisik hewan tersebut. Hewan harus dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit, serta bebas dari cacat fisik yang bisa mengurangi kelayakannya untuk dikurbankan sesuai syariat Islam.
Mengutip buku Binatang Buruan dan Sembelihan: Seri Fikih Sunnah Imam Syafi’i karya Al-Qadhi Abu Syuja’ dkk. (2021), terdapat empat jenis hewan yang dianggap tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, yaitu:
ADVERTISEMENT
Keempat kriteria tersebut sejalan dengan hadis riwayat Tirmidzi (1497) dan Abu Dawud (2802) berdasarkan riwayat Al-Bara' bin Azib, bahwa Nabi SAW bersabda:
"Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, buta sebelah yang jelas butanya; sakit yang jelas sakitnya; pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan; dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum," (HR. Tirmidzi)
(RK)